ilustrasi siaran langsung media sosial (pexels.com/Luis Becerra Fotógrafo)
Substansi RUU mencakup sejumlah bidang utama, antara lain:
penguatan landasan penyelenggaraan penyiaran nasional melalui penyesuaian asas, tujuan, fungsi, arah, dan ruang lingkup penyiaran;
penguatan kelembagaan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran;
penataan dan penguatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), termasuk pemanfaatan platform digital;
pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
penataan penyelenggaraan platform digital, termasuk layanan Over the Top (OTT) dan User Generated Content (UGC);
tanggung jawab penyelenggara platform digital terhadap konten digital, keandalan dan keamanan sistem, serta perlindungan kepentingan publik;
pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab;
penguatan kualitas dan tanggung jawab isi siaran; serta
penguatan penyelenggaraan dan pengawasan siaran iklan, termasuk dengan memperhatikan kepentingan umum dan perlindungan kelompok masyarakat.
Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan salah satu materi pokok RUU Penyiaran. Pengantar Pengusul menyebutkan adanya perubahan mendasar pada dasar hukum kelembagaan, tugas, wewenang, dan hubungan kelembagaan hierarkis antara KPI Pusat dan KPI Provinsi, termasuk mekanisme pemilihan calon anggota KPI. Penataan ini diarahkan agar KPI bekerja sebagai satu sistem kelembagaan yang lebih solid dari pusat hingga daerah, dengan proses rekrutmen anggota yang lebih jelas dan akuntabel.
Dari sisi kewenangan, Laporan Pengusul menguraikan bahwa KPI diperkuat dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran, yang mencakup penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Siaran, pengawasan pemeringkatan isi siaran, penyelesaian sengketa, analisis dampak isi siaran, serta pemberian sanksi administratif. Pedoman yang selama ini dikenal sebagai P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) disesuaikan menjadi P3SIS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Siaran) agar sejalan dengan sistem penyiaran digital.
Penguatan tersebut dimaksudkan agar KPI, sebagai lembaga negara independen yang mewakili kepentingan publik di bidang penyiaran, memiliki landasan hukum dan perangkat kewenangan yang memadai untuk menjaga kualitas isi siaran serta melindungi masyarakat, khususnya anak, remaja, perempuan, dan kelompok rentan.
Pengantar Pengusul juga mencatat pembagian peran regulator, yaitu KPI untuk penyiaran konvensional dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk penyiaran multiplatform, sebagai salah satu isu krusial yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kejelasan batas kewenangan dan mekanisme koordinasi antarlembaga, termasuk agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, akan menjadi bagian penting dalam Pembicaraan Tingkat I.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa pembaruan UU Penyiaran tidak ditujukan untuk membatasi kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan Pengusul menempatkan pembaruan UU Penyiaran dalam kerangka keseimbangan antara kemerdekaan berekspresi dan kepentingan publik. Insan pers juga telah dilibatkan dalam serap aspirasi dan konsultasi penyusunan RUU, dan kepentingannya diposisikan sebagai salah satu kepentingan yang harus dipertemukan secara adil bersama kepentingan masyarakat, industri penyiaran, penyelenggara platform digital, dan negara.
Dalam kerangka tersebut, pengaturan isi siaran dan konten digital dalam RUU dimaksudkan untuk menjaga kualitas siaran dan melindungi publik, bukan untuk mengintervensi kerja jurnalistik. Komisi I berpandangan bahwa karya jurnalistik tetap berada dalam rezim Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sehingga penguatan kewenangan KPI tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan fungsi tersebut.
Apabila dalam draf terdapat rumusan yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik, kemerdekaan pers, atau kewenangan Dewan Pers, rumusan tersebut menjadi prioritas untuk dicermati dan disempurnakan dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah, dengan membuka ruang masukan dari Dewan Pers, organisasi pers, dan komunitas jurnalis.
Lalu, Dokumen Pengantar Pengusul juga memuat bab khusus mengenai penyelenggaraan platform digital. Materinya antara lain mencakup penyelenggara OTT dan UGC, kewajiban pendaftaran, perubahan kepemilikan, tanggung jawab terhadap konten digital, pedoman komunitas, teknologi penyimpanan, pengawasan konten digital, serta kewajiban Pemerintah menyusun peta jalan penyelenggaraan platform digital yang dikonsultasikan kepada DPR.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa fokus pembaruan tidak hanya pada penyiaran melalui frekuensi radio, tetapi juga pada perubahan pola distribusi dan konsumsi konten. Pada saat yang sama, batas kewenangan, bentuk kewajiban, serta mekanisme pengawasan platform digital tetap merupakan materi yang dapat didalami dan disempurnakan dalam pembahasan selanjutnya.
RUU juga memasukkan pemanfaatan kecerdasan artifisial sebagai salah satu materi baru. Dokumen pengusul menempatkan transparansi dan tanggung jawab sebagai prinsip dalam pemanfaatan AI dalam penyiaran dan konten digital.
Masuknya isu AI menunjukkan bahwa pembaruan UU Penyiaran diarahkan untuk menjawab perkembangan teknologi yang tidak dikenal ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 dibentuk. Rumusan detailnya tetap perlu dibahas secara cermat agar dapat memberikan kepastian sekaligus tidak menghambat perkembangan teknologi dan inovasi.
Laporan Pengusul menempatkan pembaruan UU Penyiaran dalam kerangka menjaga keseimbangan antara kemerdekaan berekspresi dan kepentingan publik; inovasi dan tanggung jawab; perkembangan industri dan perlindungan masyarakat; serta kemajuan teknologi dan kedaulatan ekosistem digital nasional.
Kerangka keseimbangan tersebut penting menjadi pegangan dalam Pembicaraan Tingkat I. Apabila terdapat norma yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir, tumpang tindih kewenangan, atau dampak yang tidak proporsional, substansi tersebut masih terbuka untuk mendapat masukan dan penyempurnaan melalui pembahasan DPR dan Pemerintah.