Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya sah dicabut bersama 15 RUU lainnya dari RUU Prolegnas Prioritas 2020 oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU PKS akan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021.
“Hasil rapat konsultasi Baleg dan pimpinan serta rapat konsultasi pengganti Bamus, kita akan memasukkan RUU PKS di prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2019-2020, Kamis (16/7/2020).