Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Sebut Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung Pusat dalam APBN
DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR dan pemerintah menyepakati gaji guru serta tenaga kesehatan daerah berstatus PPPK ditanggung pemerintah pusat melalui RAPBN 2027.
  • Anggaran sebesar Rp23 triliun disiapkan untuk honorarium PPPK daerah, sehingga mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.
  • Pemberlakuan batas belanja pegawai 30 persen dan infrastruktur 40 persen ditunda demi menjaga ruang fiskal daerah, disertai percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2022

UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur mandatory spending daerah, termasuk batas belanja pegawai dan infrastruktur.

29 September 2026

Banggar DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan mencakup penundaan mandatory spending daerah.

2027

Pemerintah pusat akan menanggung gaji guru dan nakes PPPK daerah melalui APBN 2027 sebesar Rp23 triliun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Gaji guru dan tenaga kesehatan daerah berstatus PPPK direncanakan ditanggung pemerintah pusat melalui RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun.
  • Who?
    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, Banggar DPR RI, pemerintah pusat, serta guru dan tenaga kesehatan PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
  • Where?
    Kebijakan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta dan berlaku bagi guru serta tenaga kesehatan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
  • When?
    Hasil pembahasan RAPBN 2027 dipaparkan pada Selasa, 29 September 2026. Pembiayaan gaji direncanakan masuk APBN 2027.
  • Why?
    Penganggaran tersebut ditujukan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai pemerintah daerah dan menjaga ruang fiskal daerah.
  • How?
    Banggar DPR RI dan pemerintah menyepakati penganggaran Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 melalui skema Transfer ke Daerah untuk kebutuhan honorarium guru dan nakes PPPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah pusat akan membayar gaji guru dan tenaga kesehatan daerah yang jadi PPPK pada 2027. DPR dan pemerintah menyiapkan Rp23 triliun dari APBN. Uang ini supaya pemerintah daerah tidak terlalu berat membayar pegawai. Mereka juga menunda aturan belanja daerah untuk pegawai dan bangunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penganggaran Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk gaji guru dan tenaga kesehatan PPPK daerah menunjukkan upaya meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah. Kesepakatan menunda ketentuan mandatory spending juga memberi ruang fiskal yang lebih longgar, sementara percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan, gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditanggung pemerintah pusat dalam APBN 2027 dengan anggaran sebesar Rp23 triliun.

Hal itu dipaparkan Said Abdullah dalam hasil pembahasan Rancangan APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (29/9/2026). Terdapat kesepakatan antara Banggar DPR RI dan Pemerintah menyangkut Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027.

Salah satunya, pemerintah pusat menanggung kebutuhan honorarium guru dan nakes daerah berstatus PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata dia.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article