Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan, gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditanggung pemerintah pusat dalam APBN 2027 dengan anggaran sebesar Rp23 triliun.
Hal itu dipaparkan Said Abdullah dalam hasil pembahasan Rancangan APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (29/9/2026). Terdapat kesepakatan antara Banggar DPR RI dan Pemerintah menyangkut Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027.
Salah satunya, pemerintah pusat menanggung kebutuhan honorarium guru dan nakes daerah berstatus PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.
Selain itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata dia.
"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucap dia.
