Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Dipatok Rp4.106 Triliun

1 min read
DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Dipatok Rp4.106 Triliun
DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR RI mengesahkan RUU APBN 2027 dalam rapat paripurna pada 29 September 2026, setelah seluruh fraksi menyetujui rancangan yang diajukan pemerintah.
  • Target dan proyeksi indikator ekonomi dalam APBN 2027 merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah, sebagaimana dilaporkan Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
  • APBN 2027 menetapkan pendapatan negara Rp3.435,10 triliun dan belanja Rp4.106,26 triliun, termasuk belanja pusat Rp3.371,26 triliun serta transfer daerah Rp735 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/9/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR RI, Jakarta. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi telah menyetujui RAPBN yang diajukan untuk 2027 sehingga bisa diakomodir dan dipenuhi.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dalam laporannya menyampaikan, proyeksi dan target sejumlah indikator ekonomi mendatang merupakan hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah. Setelah seluruh fraksi setuju, maka Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali bertanya kepada forum apakah RAPBN 2027 bisa disetujui. Seluruh anggota DPR pun setuju.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dan disetujui forum rapat.

Berikut rincian RAPBN 2027 yang disetujui hari ini:

1. Pendapatan Negara: Rp 3.435,10 triliun.

Dengan rincian:

• Penerimaan pajak sebesar Rp2.911,95 triliun

• Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun.

2. Belanja Negara: Rp4,106,26 triliun

Dengan rincian:

• Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non-K/L) sebesar Rp3.371,26 triliun.

• Transfer ke Daerah senilai Rp735 triliun

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More