CSIS Usul Komisioner KPU Ditambah jadi 9 Orang dari DPR, MK, Pemerintah

Arya Fernandes mengusulkan jumlah komisioner KPU ditambah dari tujuh menjadi sembilan orang.
Usulan itu membagi kewenangan pengusulan komisioner kepada presiden, MK, dan DPR.
Model tersebut ditujukan untuk mengurangi monopoli dan kerentanan intervensi politik dalam proses pemilihan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengusulkan agar jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditambah dua orang. Dari yang semula berjumlah tujuh orang, menjadi sembilan orang. Ia menyebut, sembilan orang komisioner KPU ini diusulkan oleh tiga lembaga yakni Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPR.
Sistem komisioner KPU ini mirip seperti komposisi sembilan hakim di MK yang berasal dari tiga lembaga pengusul. Masing-masing 3 orang hakim dari Mahkamah Agung (MA), 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 3 orang dari Presiden
"Kita bisa adopsi model MK dan model DKPP. Apa itu model MK? Model MK itu adalah anggota KPU itu diusulkan oleh tiga unsur," kata dia dalam acara seminar yang diselenggarakan di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
1. Cegah konflik kepentingan jajaran Komisioner KPU dimonopoli DPR

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandez (Dok. CSIS) Arya mengatakan, usulan sembilan komisioner KPU dari tiga unsur ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan tingkat tinggi. Adapun saat ini komposisi komisioner KPU hanya dipilih oleh DPR dari daftar nama bakal calon yang diajukan oleh Presiden berdasarkan hasil seleksi Tim Seleksi (Timsel). Sistem ini menyebabkan terjadinya monopoli oleh DPR karena mereka berasal dari parpol yang juga pihak pendukung Presiden.
"Jadi supaya tidak ada satu kekuatan yang punya, yang bisa memonopoli siapa yang terpilih menjadi anggota KPU. Kalau sekarang kan DPR bisa memonopoli partai karena Presiden didukung oleh koalisi besar di DPR, jadi anggota pemilu, conflict of interest-nya pasti akan tinggi. Jadi untuk itu kita perluas kewenangan untuk memilih anggota KPU," ucap dia.
2. Prosesnya rentan diintervensi secara politik

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Lebih lanjut, kata Arya, proses pemilihan komisioner KPU yang dilakukan saat ini sangat rentan diintervensi secara politik. Karena mayoritas parpol di DPR cenderung berasal dari pihak yang sama dengan Presiden.
"Kalau selama ini Presiden membentuk pansel, kemudian mengirim 14 nama ke DPR. DPR fit and proper test, kemudian baru memilih 7 nama, 7 nama dilantik oleh Presiden. Nah itu prosesnya sangat rentan diintervensi secara politik," ungkapnya.
3. Dilakukan secara mandiri di tiga lembaga masing-masing

Ilustrasi KPU (IDN Times/Sukma Shakti) Oleh sebab itu, proses pemilihan jajaran komisioner KPU perlu dilakukan secara terpisah pada ketiga lembaga. Setiap lembaga punya kewenangan tersendiri siapa komisioner yang diusulkan.
"Untuk mengatasi itu menurut saya harus dipisah. Jadi MK melakukan proses rekrutmen sendiri untuk memilih tiga (komisioner), DPR (memilih tiga komisioner) sendiri, dan Presiden sendiri. Dan kita bisa naikkan jumlahnya dari 7 menjadi 9," imbuh dia.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















