Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Targetkan Terima Naskah RUU Omnibus Law Senin Esok
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - DPR diprediksi akan menerima naskah omibus law cipta lapangan kerja pada Senin (3/2). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena di Jakarta pada Sabtu (1/2). 

"Informasi yang kami terima dari pimpinan DPR mudah-mudahan Senin (sudah) masuk naskahnya. Kalau nanti andai kata sudah masuk surat presidennya (suppres), maka pembahasannya sudah bisa di DPR," ungkapnya. 

Di sini lah naskah Omnibus Law mulai bisa diakses oleh publik. Tetapi, di parlemen pula, diprediksi rawan penyelundupan pasal-pasal agar bisa dimasukan ke dalam undang-undang baru tersebut. 

Lalu, kira-kira apa saja ya isi dari omnibus law yang patut dicermati?

1. Naskah omnibus law yang dikirim ke DPR akan dibahas dalam rapat paripurna

Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Melki menjelaskan setelah dibawa ke parlemen, maka naskah tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna. Rancangan UU Omnibus Law yang naskahnya akan diserahkan ke DPR. Sementara, tiga RUU lainnya yaitui mengenai ibu kota, kefarmasian, dan perpajakan belum akan dibahas dalam waktu dekat. Naskahnya masih ditunggu untuk dikirim. 

"Kami juga Senin ada rencana (rapat) paripurna, Senin sore, sudah bisa masuk pembahasan intern di DPR," ujar Melki. 

2. RUU Omnibus Law belum dipastikan akan dibahas di badan legislasi atau tidak

Ilustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Tetapi, Melki belum bisa memastikan apakah RUU tersebut akan dibahas di Badan Legislasi atau Komisi IX. Semuanya akan ditentukan dalam rapat paripurna.

"Nanti setelah bahannya sudah diterima DPR, dibagi atau diputuskan mekanisme pembahasannya, apakah nanti di baleg atau di komisi atau pansus," kata dia.

Ia juga menjelaskan belum diketahui apakah pembahasannya akan dibagi sesuai dengan 11 klaster. Hal tersebut masih menunggu keputusan pimpinan DPR. 

3. Ini 11 klaster di dalam Omnibus Law

Aksi RUU Omnibus Law. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Untuk diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja terbagi atas 11 klaster yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi. Presiden Jokowi sejak awal sudah berkomitmen ingin omnibus law harus sudah disahkan pada awal tahun ini. 

Editorial Team

Related Article