Jakarta, IDN Times - DPR diprediksi akan menerima naskah omibus law cipta lapangan kerja pada Senin (3/2). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena di Jakarta pada Sabtu (1/2).
"Informasi yang kami terima dari pimpinan DPR mudah-mudahan Senin (sudah) masuk naskahnya. Kalau nanti andai kata sudah masuk surat presidennya (suppres), maka pembahasannya sudah bisa di DPR," ungkapnya.
Di sini lah naskah Omnibus Law mulai bisa diakses oleh publik. Tetapi, di parlemen pula, diprediksi rawan penyelundupan pasal-pasal agar bisa dimasukan ke dalam undang-undang baru tersebut.
Lalu, kira-kira apa saja ya isi dari omnibus law yang patut dicermati?
