DPR Terima Draf RUU Omnibus Law Hari Ini, Kapan Mau Disahkan Jadi UU?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Saat ini hanya menunggu pembahasan agar bisa diundangkan.
“Ya biasanya sih seminggu dua minggu (dibahas). (Tergantung) Sekjen itu, bisa juga sehari bisa juga seminggu,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).
1. KSPI akan gelar unjuk rasa, DPR siap menerima masukan
Datangnya Omnibus Law ini juga disambut oleh massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang siap unjuk rasa hari ini untuk menolak Omnibus Law untuk diproses DPR.
Menanggapi hal tersebut, Azis siap menemui massa.
“Insyaallah (perwakilan KSPI) diterima (untuk konsolidasi),” ucapnya.
2. DPR akan membuka rapat dengar pendapat umum
Azis membantah jika KSPI tidak dilibatkan dalam pembahasan Omnibus Law. Ia sebut memang pembahasan pasal per pasal belum dimulai. Azis memastikan jika nantinya Omnibus Law masuk, akan diumumkan di rapat paripurna yang selanjutnya dimintai persetujuan dewan untuk dibahas.
“Paripurna membuka ruang apakah itu dalam pansus atau di AKD, kemudian AKD atau pansus itu membuka ruang namanya rapat dengar pendapat umum,” ujar dia.
3. KSPI akan siapkan langkah hukum
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya dan federasi buruh lain telah menyiapkan strategi dalam menghadapi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Said menyampaikan, Jika DPR tetap memproses draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pihaknya bersama federasi buruh lain akan mengambil langkah hukum.
Said mengatakan, ada dua kemungkinan peluang yang bisa dilakukan serikat buruh di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu melakukan uji undang-undang secara materiil dan formil.
Perbedaannya, jika melakukan uji materiil, KSPI dan federasi buruh lain akan menguji pasal demi pasal yang dianggap merugikan buruh. Sementara itu, jika mengajukan uji formil, KSPI dan serikat buruh lainnya akan meminta semua pasal dalam Omnibus Law itu dihapus.