Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya dan federasi buruh lain telah menyiapkan strategi dalam menghadapi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Said menyampaikan, Jika DPR tetap memproses draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pihaknya bersama federasi buruh lain akan mengambil langkah hukum.
Said mengatakan, ada dua kemungkinan peluang yang bisa dilakukan serikat buruh di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu melakukan uji undang-undang secara materiil dan formil.
Perbedaannya, jika melakukan uji materiil, KSPI dan federasi buruh lain akan menguji pasal demi pasal yang dianggap merugikan buruh. Sementara itu, jika mengajukan uji formil, KSPI dan serikat buruh lainnya akan meminta semua pasal dalam Omnibus Law itu dihapus.