Kemenag: Padepokan Padhang Ati Bukan Pondok Pesantren, Tak Punya Izin

- Kemenag menegaskan Padepokan Padhang Ati di Pekalongan bukan pondok pesantren karena tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di sistem EMIS.
- Kemenag mendukung langkah kepolisian yang telah menangkap pelaku AKF serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan atau pelecehan seksual.
- Kapolres Pekalongan mengungkap AKF mencabuli santriwati dengan modus meminta pijatan, memanfaatkan posisi kuasa, dan beberapa korban bahkan mengalami kehamilan akibat perbuatan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, pelaku cabul bernisial AKF yang mencabuli santriwatinya bukan merupakan pimpinan pondok pesantren, melainkan memimpin padepokan.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said pada Rabu (27/5/2026) mengatakan, lembaga yang dipimpin AFK bernama Padepokan Padhang Ati, yang berada di Pekalongan Kota.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Pekalongan,” kata Basnang dalam keterangannya.
1. Padepokan Padhang Ati tak punya izin operasional

Basnang mengatakan, Padepokan Padhang Ati tidak tepat disebut sebagai ponpes karena tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar. Menurutnya, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
"Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan," kata dia.
2. Kemenag dukung polisi tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual

Ia mengatakan, kasus ini telah ditangani Polres Pekalongan setelah menindaklanjuti laporan korban. Polisi pun langsung bergerak meringkus pelaku. “Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” kata dia.
Kemenag, lanjut dia, mendukung penuh upaya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pelaku tindak kekerasan asusila.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata dia.
3. Motif AKF cabuli santriwatinya bahkan ada yang hamil

Kapolres Pekalongan, AKBP Riki Yaniadri mengatakan, pelaku AKF melakukan pencabulan saat meminta santriwatinya memijat tubuhnya.
"Permintaan dilakukan ketika kondisi ruangan tertutup," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Aksi cabul kemudian dilakukan saat kondisi kamar yang sedang sepi. Saat dimintai keterangan, sejumlah santriwati yang jadi korban mengakui tubuhnya diraba-raba.
Riki mengatakan, pelaku memanfaatkan relasi kuasa terhadap santri. Para korban menganggap pelaku sebagai sosok yang dihormati. Rasa takut itulah membuat korban lama tidak berani berbicara. “Yang namanya kiai atau ustaz dianggap bapak bagi mereka,” katanya.
Ia juga mendapat informasi bahwa sejumlah korban mengalami pencabulan saat sedang mondok di ponpes tersebut. Ada korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur.
"Kami mengumpulkan seluruh kesaksian korban sebagai alat bukti. Pendampingan psikolog dan psikiater juga diberikan kepada korban. Ini untuk memulihkan trauma mendalam korban," terangnya.
Ia meminta korban lain segera melapor apabila mengalami hal serupa. Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan khusus. Safe house disediakan bagi korban yang takut diintimidasi. "Korban takut diancam supaya tidak melapor,” kata Riki.












.png)






