Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya menunda untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penundaan itu dilakukan di tengah-tengah DPR yang dihujani berbagai kritik oleh publik, termasuk insan pers.
“Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami sudah diperintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran,” kata Supratman di kompleks parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Supratman mejelaskan, RUU Penyiaran saat ini sudah dimasukkan ke Baleg oleh Komisi I DPR. Pihaknya juga sudah pernah mendengarkan pemaparan dari Komisi I.
"Saat ini sudah ada di badan legislasi, badan legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," tuturnya.