Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bantah RUU TNI untuk kembalikan Dwifungsi TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya menunda untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penundaan itu dilakukan di tengah-tengah DPR yang dihujani berbagai kritik oleh publik, termasuk insan pers.

“Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami sudah diperintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran,” kata Supratman di kompleks parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Supratman mejelaskan, RUU Penyiaran saat ini sudah dimasukkan ke Baleg oleh Komisi I DPR. Pihaknya juga sudah pernah mendengarkan pemaparan dari Komisi I. 

"Saat ini sudah ada di badan legislasi, badan legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," tuturnya.

1. Baleg tak mau ganggu kemerdekaan pers

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bantah RUU TNI untuk kembalikan Dwifungsi TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Supratman mengatakan, alasan Baleg DPR menunda pembasahan RUU Penyiaran itu karena tidak mau mengganggu kemerdekaan pers.

Dia mengatakan, Baleg DPR tidak akan membahas RUU Penyiaran khususnya menyangkut dua pasal yang mendapat keaman dari insan pers, di antaranya adalah posisi Dewan Pers dan Jurnalistik Investigasi. Menurut dia, pers merupakan lokomotif dan pilar bagi jalannya demokrasi di negeri ini.

“Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” imbuh dia.

2. Dewan pers tolak RUU Penyiaran

Ilustrasi kebebasan pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dewan Pers sebelumnya menolak rencana revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menuai kontroversi, karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, Dewan Pers tetap menghormati pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi terkait pemberitaan pers baik cetak, elektronik, maupun lainnya.

“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers konsisten menolak,” kata Ninik.

3. NasDem tolak pasal-pasal yang ancam kebebasan pers

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Saya berada dalam kepentingan, di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media,” ujar dia.

Farhan menyampaikan, ada sejumlah pihak yang menginginkan pers dapat dikontrol seperti zaman orde baru.

“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” kata Farhan.

Topics

Editorial Team