Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Ungkap Royalti Karya Jurnalistik Bakal Dihimpun LMKN
Anggota Fraksi NasDem DPR RI Martin Manurung dorong Friedrich Silaban jadi pahlawan nasional. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR melalui Baleg menegaskan royalti karya jurnalistik akan dihimpun oleh LMKN dan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri dalam revisi UU Hak Cipta.
  • Revisi UU Hak Cipta menegaskan karya jurnalistik memiliki hak eksklusif yang wajib dilindungi, termasuk kewajiban izin dan pembayaran royalti saat digunakan kembali.
  • Pemerintah memastikan setiap pemanfaatan karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus disertai pembayaran royalti, guna memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dan penerbit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di DPR bilang kalau tulisan berita yang dibuat wartawan nanti bisa dapat uang namanya royalti. Uangnya akan dikumpulkan oleh LMKN. Sekarang mereka lagi bikin aturan baru supaya tulisan itu dilindungi dan tidak boleh dipakai tanpa izin. Mereka masih rapat dan belum selesai buat aturannya sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi NasDem, Martin Manurung mengungkapkan, pembayaran royalti untuk karya jurnalistik akan dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Martin juga mengakui, royalti karya jurnalistik akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagaimana yang telah diusulkan Dewan Pers. Adapun, aturan pokok terkait royalti karya jurnalistik akan diatur secara detail melalui peraturan menteri bukan dalam undang-undang hak cipta.

"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya, misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," kata Martin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

1. Baleg DPR menunggu penugasan pimpinan DPR

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebut RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung tahun ini. (Dok. DPR RI).

Martin mengatakan, Baleg DPR RI saat ini masih menunggu penugasan resmi pimpinan DPR melalui keputusan badan musyawarah (Bamus).

"Sudah pimpinan DPR. Setau saya ya. Kami masih menunggu nanti penugasan dari Bamus. Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah," kata dia.

Martin menjelaskan, Baleg DPR RI saat ini masih fokus untuk mengejar target pembentukan rancangan undang-undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Ia mengatakan, keberadaan peraturan ini dapat berdampak besar terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) secara tepat sasaran.

"Nanti setelah itu (RUU SDI rampung) kami akan koordinasi dengan mungkin pimpinan DPR apakah sudah ditugaskan ke baleg, kami akan lihat dijadwal," kata Legislator NasDem itu.

2. DPR tekankan karya jurnalistik dilindungi hak cipta

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin RUU Hak Cipta bersama para musisi tanah air. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Kamis (12/3/2026) lalu sempat menyampaikan, revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan mengatur perlindungan karya jurnalistik.

Menurut Bob, setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi. RUU Hak Cipta saat ini telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR, dan ditargetkan pembahasannya bisa rampung tahun ini.

"Jadi, artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Gedung DPR RI.

Bob mengatakan, jika karya tersebut disebarkan kembali menjadi bagian dari produk jurnalistik lain, maka memerlukan izin. Selain itu, juga berpotensi untuk membayar royalti.

"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi apa mendapatkan izin, kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," kata Legislator Gerindra itu.

3. Karya jurnalistik dikomersialkan harus dikenakan royalti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memastikan RUU Hak Cipta akan memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik dengan menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.

Kendati demikian, ia menegaskan substansi utama revisi bukan pada mekanisme penarikan royalti, apakah melalui LMKN atau melalui skema antarbisnis, melainkan memberikan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik merupakan objek hak cipta yang wajib dilindungi.

"Yang paling penting bahwa karya jurnalistik itu adalah salah satu hak cipta yang wajib dilindungi," ujarnya, melansir ANTARA.

Politikus Gerindra itu menegaskan, setiap pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dengan tujuan komersial harus disertai pembayaran royalti kepada pemegang hak.

"Kalau kemudian dimuat oleh platform ataupun pihak lain dalam rangka tujuan komersial, itu wajib dibayarkan royaltinya. Soal mekanisme penarikan royalti dan perjanjiannya akan dibicarakan kemudian," kata Mantan Ketua Baleg DPR RI itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article