Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi NasDem, Martin Manurung mengungkapkan, pembayaran royalti untuk karya jurnalistik akan dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Martin juga mengakui, royalti karya jurnalistik akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagaimana yang telah diusulkan Dewan Pers. Adapun, aturan pokok terkait royalti karya jurnalistik akan diatur secara detail melalui peraturan menteri bukan dalam undang-undang hak cipta.
"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya, misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," kata Martin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
