Said Abdullah: UU Atur Pembangunan IKN Selama 15 Tahun

- UU IKN adalah produk hukum pemerintah dan DPR, harus dijalankan sesuai amanat undang-undang
- Pemerintah harus mematuhi amanat undang-undang terkait pembangunan IKN selama 15 tahun
- NasDem mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan terkait nasib IKN dan moratorium sementara pembangunan
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan selama 15 tahun dalam proses pembangunanya. Menurut dia, ketentuan waktu ini telah menjadi norma yang diatur sendiri dalam beleid undang-undang IKN.
"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," kata legislator PDIP itu, menanggapi usulan Partai NasDem terkait IKN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
1. UU IKN produk hukum pemerintah dan DPR

Said menilai, kelanjutan pembangunan IKN sebaiknya dikembalikan terhadap amanah dalam undang-undangnya. Menurut dia, apa yang telah menjadi amanah undang-undang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ia pun mengingatkan, UU IKN telah diprakarsai pemerintah dan DPR RI, yang menjadi produk hukum bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya. Kembalikan saja. Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah," kata dia.
2. Pemerintah harus mematuhi amanat undang-undang

NasDem dalam usulannya meminta pemerintah supaya segera meneken Keppres IKN. Said menegaskan kembali pembangunan telah ditetapkan selama 15 tahun dalam UU IKN.
Ia menyatakan tidak setuju dengan desakan untuk mempercepat atau pun memperlambat pembangunan megaproyek ambisi pemerintah saat ini. Sebab, kalau pun proyek IKN harus dipercepat, maka akan mengorbankan program ptioritas lainnya.
"Kalau 15 tahun, ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua," kata dia.
"Karena apa? kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas. Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan," sambungnya.
3. NasDem desak pemerintah ambil sikap terkait nasib IKN

Sebelumnya, Partai NasDem mendorong Presiden RI Prabowo Subianto segera mengambil keputusan terkait nasib pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Rencana pemindahan ibu kota menjadi tidak jelas di era Prabowo.
Sedangkan, gedung-gedung di IKN yang sudah dibangun belum semuanya difungsikan. Belum lagi membutuhkan biaya mencapai ratusan miliar untuk pemeliharaan bangunan di sana. Sementara, bila pembangunan IKN tetap dilanjutkan, maka pada periode 2025-2029, dibutuhkan duit senilai Rp48,8 triliun.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengusulkan kepada Prabowo agar dana yang sudah dikeluarkan tidak terbuang sia-sia. Ia menyebut pada pembangunan tahap pertama pada 2020-2024, sudah ada uang APBN senilai Rp89 triliun yang terpakai.
"Jadi, saya ingin tegaskan begini, kita kan ada (kebijakan) efisiensi, ada keterbatasan anggaran. Pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan. Jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang, lalu menyeimbangkan antara beban negara yang besar dan IKN tetap jalan. Ini jadi pandangan yang kami sampaikan," ujar Saan dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jumat, 18 Juli 2025.
"Infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran," imbuhnya.
Tetapi, Prabowo harus segera membuat keputusan soal nasib IKN. Bila IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, NasDem mengusulkan pemerintah moratorium sementara pembangunan IKN.