Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perkuat Upaya Pencegahan Perilaku Seksual, DPRD Bandung Sahkan Perda
DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. (Dok. DPRD Bandung)
  • DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko sebagai respons atas meningkatnya kasus HIV-AIDS, kekerasan seksual, dan perkawinan usia dini.
  • Perda ini menitikberatkan pada pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, serta pengawasan tanpa membentuk norma pidana baru dan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunannya.
  • Pemerintah Kota Bandung diharapkan segera membuat regulasi turunan, melakukan sosialisasi luas, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi efektivitas penerapan perda tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    DPRD Kota Bandung mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam rapat paripurna resmi.
  • Who?
    DPRD Kota Bandung bersama Ketua Komisi I, Radea Respati Paramudhita, serta berbagai pihak seperti perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.
  • Where?
    Rapat pengesahan berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Pengesahan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026.
  • Why?
    Perda disahkan untuk menanggapi meningkatnya kasus HIV-AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, serta kekerasan seksual di Kota Bandung.
  • How?
    Penyusunan perda melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan difokuskan pada pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, serta pengawasan tanpa membentuk norma pidana baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Meningkatnya kasus HIV-AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menunjukkan bahwa Kota Bandung memerlukan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.

1. Dilatarbelakangi masalah peningkatan kasus HIV-AIDS hingga perkawinan usia dini

DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. (Dok. DPRD Bandung)

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses informasi juga menghadirkan tantangan baru. Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja.

Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, Radea meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan. Menurut Radea, dampak perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya menyangkut kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung. Dampak tersebut mencakup meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

2. Fokus pada pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, dan pengawasan

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

Radea menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama yang dibangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar, akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat."

Penyusunan perda ini dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil. Berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi perda sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung secara lebih komprehensif.

3. Harapan adanya regulasi turunan dan sosialisasi masif

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

Ke depan, Radea berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyusun regulasi turunan dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta menyiapkan sumber daya manusia, sarana , prasarana dan pembiayaan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh unsur pentahelix— pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat—agar tujuan perda ini dapat tercapai secara efektif.

Pada akhirnya, perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung. Saya berharap kehadiran perda ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya. (WEB)

Editorial Team

Related Article