"Itu bukan untuk ditolong oleh warga tapi agar tidak ketahuan," kata dia.
Pembunuhan Kacab BRI Masuk Banding, Keluarga Ingin Vonis Lebih Berat

- Kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, kini masuk tahap banding setelah oditur militer dan kuasa hukum tiga terdakwa mengajukan permohonan tersebut.
- Keluarga korban berharap majelis hakim banding menjatuhkan hukuman lebih berat dengan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga prajurit Kopassus yang terlibat.
- Tiga terdakwa dijatuhi vonis berbeda, dari 1 hingga 13 tahun penjara, terkait penculikan dan pembunuhan Ilham yang menolak memindahkan dana miliaran rupiah di BRI Cempaka Putih.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilham Pradipta mengaku sudah tahu kasus pembunuhan kepala cabang BRI masuk ke tahap banding. Pengajuan banding disampaikan oleh oditur militer dan kuasa hukum dari tiga terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Edwin Hardian, mengapresiasi langkah oditur yang juga mengajukan banding. Keluarga, kata Edwin berharap majelis hakim di tingkat banding bakal menjatuhkan vonis lebih berat yakni dengan menerapkan pasal pembunuhan berencana.
"Kami berharap majelis hakim di tingkat banding akan berubah pikiran menerapkan pasal pembunuhan berencana. Atau setidak-tidaknya menambahkan hukuman pelaku sebagaimana batas hukuman maksimal," ujar Edwin kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (20/6/2026).
Pasal pembunuhan berencana di dalam KUHP tertulis di pasal 340. Hukuman maksimal di dalam pasal ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau vonis bui selama 20 tahun.
Sebelumnya, hakim militer di tingkat pertama hanya menggunakan pasal 338 yang berisi tindak pembunuhan biasa. Ancaman hukuman maksimal di dalam pasal tersebut yakni bui selama 15 tahun. Sementara, di pengadilan tingkat pertama, tiga terdakwa dijatuhkan vonis bui berkisar 1 hingga 13 tahun.
Ketiga terdakwa itu yakni Sersan Kepala Mochammad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto dan Serka Frenky Yaru.
1. Kuasa hukum keluarga nilai tugas Kopassus bukan menculik dan menghilangkan nyawa

Lebih lanjut, Edwin mengatakan ketiga terdakwa merupakan anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Mereka merupakan pasukan khusus yang dilatih untuk berperang dan bukan menculik rakyat.
"Tugas mereka juga bukan untuk menghilangkan nyawa masyarakat sehingga ada efek jera dan contoh bagi prajurit lain agar tidak melakukan tindakan serupa," kata Edwin.
Mereka juga berharap pasal pembunuhan berencana turut diterapkan dalam persidangan bagi pelaku pembunuhan dari unsur sipil yang sudah berjalan di pengadilan umum.
Sebelumnya, keluarga turut melayangkan surat ke Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap vonis yang dijatuhkan bagi tiga terdakwa.
2. Ilham tidak seharusnya dibuang di Bekasi usai dianiaya

Edwin juga menjelaskan salah satu pertimbangan majelis hakim yang dinilainya tidak masuk akal di dalam sidang putusan. Hakim militer mengatakan, alasan terdakwa I, Serka Mochammad Nasir terlihat bingung usai melihat Muhammad Ilham Pradipta tak sadarkan diri.
"Terdakwa I disebut karena bingung akhirnya membuang korban di tempat sepi dengan harapan agar (tubuhnya) ditemukan oleh masyarakat. Kami menolak sekali pernyataan itu! Karena semestinya ditolong, dibawa ke rumah sakit atau klinik sehingga nyawanya masih bisa selamat," kata Edwin dengan nada kesal.
Alih-alih ditolong, tubuh Ilham justru dibuang di area yang sepi di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, dia diculik di area parkir pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dia juga menyebut upaya keluarga menggugat materiil KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengalami kemajuan. MK meminta agar keluarga hadir pada Rabu, 10 Juni 2026.
3. Terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI divonis 1 hingga 13 tahun bui

Dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menjatuhkan hukuman berbeda bagi tiga terdakwa. Terdakwa I Sersan Kepala Mochammad Nasir dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan membayar restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban, serta dipecat dari institusi TNI. Sedangkan, terdakwa II Kopral Dua Feri Herianto divonis 7 tahun penjara.
"Terdakwa II juga dikenakan pidana tambahan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.
Terdakwa III, Serka Frenky Yaru dijatuhkan vonis satu tahun penjara. Namun, hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI kepada Frenky. Dia juga tak diminta untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.
"Terdakwa III dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun," kata dia.
Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, dibunuh lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).
Ilham diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.


















