Jakarta, IDN Times - Komisi I DPRD Kota Bandung menyoroti penguatan pengawasan terhadap konten digital dan penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial serta kreator konten.
Komisi I DPRD Bandung Soroti Konten Sensasional di Media Sosial

- Komisi I DPRD Kota Bandung menyoroti maraknya konten sensasional dan eksploitasi ekspresi individu di media sosial yang dinilai mengabaikan etika serta mendorong budaya viralitas semu.
- DPRD juga menegaskan pentingnya etika komunikasi bagi kepala daerah dalam penggunaan media sosial agar tidak berlebihan dalam pencitraan dan tetap menghormati privasi serta aturan hukum digital.
- Sebagai langkah solutif, DPRD Bandung mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial serta peningkatan literasi digital untuk menciptakan ruang daring yang sehat dan bertanggung jawab.
Dorongan tersebut muncul di tengah maraknya penyebaran disinformasi, eksploitasi ekspresi individu dalam foto maupun video, hingga konten sensasional di media sosial.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
1. DPRD Bandung soroti eksploitasi konten dan budaya viralitas

Komisi I DPRD Kota Bandung menilai praktik eksploitasi ekspresi individu di media sosial semakin marak.
Fenomena tersebut disebut terjadi melalui perekaman, penyuntingan, hingga penyebaran foto dan video seseorang tanpa persetujuan yang jelas demi kepentingan viralitas maupun keuntungan tertentu.
Selain itu, praktik “giveaway by design” juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menurut DPRD Bandung, praktik tersebut kerap menggunakan narasi seolah barang yang dibagikan merupakan produk asli dan berkualitas, padahal kenyataannya tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan ke publik.
“Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik membutuhkan informasi yang substantif, edukatif, dan memberikan solusi, namun tidak terlalu mengejar viralitas,” ujar Radea Respati.
2. Penggunaan media sosial kepala daerah ikut disorot

Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyoroti penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah yang dinilai terlalu menonjolkan pencitraan pribadi.
Fenomena tersebut terlihat dari konten aktivitas pemerintahan yang dikemas secara dramatis, emosional, dan berorientasi viral.
Menurut Radea, penggunaan media sosial oleh kepala daerah memang penting sebagai sarana keterbukaan informasi publik, namun tetap harus memperhatikan etika komunikasi, profesionalitas jabatan, dan perlindungan privasi masyarakat.
Ia mengingatkan aktivitas digital juga harus mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam aturan tersebut, penggunaan foto, video, wajah, dan identitas seseorang termasuk data pribadi yang penggunaannya harus memperhatikan persetujuan serta tujuan yang sah.
3. DPRD Bandung dorong penyusunan kode etik media sosial

Sebagai solusi, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital, seperti halnya Kode Etik Jurnalistik di dunia pers.
Kode etik tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi informasi, mencegah hoaks dan disinformasi, menghormati privasi individu, serta menghindari eksploitasi kelompok rentan dan konten bermuatan sensasional.
Menurut Radea, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik sehingga diperlukan standar etika digital yang jelas.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik,” tutup Radea Respati.
Selain penguatan regulasi, DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial. (WEB)
















