DPRD DKI Akan Bahas Perubahan RPJMD, Tapi Cuma Program 2020-2022

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan anggota dewan akan membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2020-2022.
Pembahasan secara subtantif akan berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Penyesuaian RPJMD itu juga, kata dia, hanya akan mengacu kepada perubahan indikator program gubernur yang tidak dapat tercapai pada 2020 hingga 2022.
“Yang dibahas itu RPJMD 2020 2022, jadi jangan sampai 2017, 2018, 2019 itu masuk di dalam pembahasan itu. Kesimpulan hari ini kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda,” kata Prasetio, Jumat (13/8/2021).
1. RPJMD yang diusulkan harus sesuai dengan Perpres No 18 Tahun 2020
Prasetio menjelaskan perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI harus merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Di mana Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemik COVID-19 secara nasional, diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD. Dia berharap tak ada RPJMD yang bertolak dengan RPJMN.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024, ditegaskan bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD harus memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.