Ketua DPRD: Perubahan RPJMD DKI Harus Sesuai Peraturan Presiden

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menjelaskan perihal rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022. Menurutnya, revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta itu harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Aturan tersebut diterbitkan karena pandemik COVID-19 dan berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.
“Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024, dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk tahun 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022,” ujar Prasetio dikutip dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
1. Prasetyo minta Pemprov DKI siapkan kajian penjabaran RPJMD

Dia menjelaskan, dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024, tertulis bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.
Dengan demikian, dalam forum rapat pimpinan gabungan, Prasetio meminta kepada jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kajian-kajian penjabaran RPJMD khusus 2020-2022.
“Apakah eksekutif sudah menyiapkan data tahun per tahun yang terlewati masalah penjabarannya. Agar pihak eksekutif sudah menyiapkan bahan dalam bentuk rencana kerja program kegiatan yang dapat terealisasi dan tidak dapat realisasi tahun 2017-2019 dalam penjabaran RPJMD Provinsi Jakarta,” ujarnya.
2. Alasan DKI wacanakan perubahan RPJMD

Dalam penjelasan Gubernur DKI, yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD didasari resesi yang terjadi akibat dampak pandemik COVID-19.
Pada tahun 2020, ekonomi Jakarta disebutkan mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV. Namun, hal ini disebut menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.
Beberapa indikator yang diubah antara lain, reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Jakarta, penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.
3. Pemprov DKI sebut akan jabarkan perubahan ini

Dengan adanya wacana perubahan RPJMD, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan pihaknya akan fokus dengan perubahan RPJMD 2020-2022. Matali mengatakan bahwa kajian tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD DKI untuk dibahas.
“Sementara untuk RPJMD 2018-2022, kita tidak melakukan revisi, nanti penjabarannya akan kita jelaskan lagi,” kata Marullah.
Anies sempat mengajukan usulan revisi RPJMD ini pada DPRD DKI Jakarta lewat Surat Gubernur 29 Juni 2020. Dalam revisi tersebut, ada beberapa program yang perlu diperhatikan seperti penanganan banjir, Oke Oce, rumah DP Rp0, dan lain-lainnya.