Jakarta, IDN Times - Draf revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI mengatur rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2022 dan 2023.
Hal tersebut berbeda dari UU sebelumnya yaitu, pelaksanaan pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota digelar pada 2024 mendatang. Bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD.