Sidang lanjutan mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Drone Emprit melihat adanya perbedaan pembacaan publik terhadap putusan MK. Secara prosedural, gugatan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan rezim sengketa hasil pemilu yang telah lewat.
Namun, sebagian pendukung gugatan menilai keterangan yang muncul selama persidangan memperkuat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan. Akibatnya, kemenangan prosedural di MK tidak otomatis mengakhiri perdebatan di ruang digital.
Narasi lanjutan seperti #GibranTidakBisaMaju2029, laporan ke Bareskrim, dan wacana pemakzulan mulai muncul. Isu tersebut juga beririsan dengan berbagai persoalan lain yang menjadi perhatian publik, sehingga pembahasan mengenai dokumen pendidikan berpotensi berkembang menjadi perdebatan mengenai kelayakan kepemimpinan.
Temuan Drone Emprit menunjukkan putusan hukum dapat mengakhiri sebuah perkara, tetapi belum tentu mengakhiri pertanyaan publik.
Jika sejumlah pertanyaan yang muncul selama persidangan masih diperdebatkan, isu tersebut berpotensi kembali menjadi perhatian pada momentum politik berikutnya, termasuk menjelang 2029.