Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Drone Emprit Ungkap Respons Publik Usai Putusan MK Soal Gibran
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pembukaan Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026)(dok. Setwapres)
  • MK menyatakan gugatan PHPU terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi perkaranya tetap ramai di ruang digital dengan 93.411 mention dan 355,68 juta engagement.

  • Percakapan meningkat lebih dari 800 kali lipat dan memuncak saat putusan dibacakan; 51,1 persen sentimen terhadap gugatan bernada positif, sementara kemarahan menjadi emosi dominan.

  • Sorotan publik bergeser ke verifikasi dokumen pendidikan oleh KPU dan Bawaslu. Putusan prosedural MK belum menghentikan perdebatan, termasuk narasi lanjutan di media sosial.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebelum gugatan didaftarkan

Isu terkait Gibran tercatat hanya mendapat 113 mention.

10 September hingga 6 Oktober 2026

Drone Emprit mencatat 93.411 mention dan 355,68 juta engagement terkait gugatan terhadap Gibran.

25 September

Jumlah percakapan meningkat menjadi 8.360 mention.

3 Oktober

Percakapan di X mencapai puncak 5.470 mention, dipicu antara lain potongan persidangan mengenai dokumen pendidikan.

6 Oktober

MK membacakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Percakapan mencapai puncak 9.325 mention.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MK menyatakan gugatan PHPU terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon tidak dapat diterima. Percakapan digital mengenai perkara itu tetap ramai.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana bersama 11 pemohon, Drone Emprit, KPU, Bawaslu, serta pengguna media sosial terlibat dalam perkara dan percakapan publik.
  • Where?
    Perkara diputus Mahkamah Konstitusi. Percakapan publik terpantau di X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Threads, media online, serta ruang digital Indonesia.
  • When?
    Analisis percakapan dilakukan pada 10 September hingga 6 Oktober 2026. Puncak mention tercatat 6 Oktober saat MK membacakan putusan, sedangkan di X terjadi pada 3 Oktober.
  • Why?
    Perdebatan berlanjut karena sebagian publik menyoroti keterangan persidangan mengenai dokumen pendidikan, penerbitan Suket penyetaraan, serta proses verifikasi dokumen oleh KPU dan Bawaslu.
  • How?
    Drone Emprit mencatat 93.411 mention dengan 355,68 juta engagement. Gugatan tidak diterima atas pertimbangan kedudukan hukum pemohon dan rezim sengketa hasil pemilu yang telah lewat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
MK tidak menerima gugatan tentang Wakil Presiden Gibran. Tapi banyak orang masih membicarakannya di internet. Drone Emprit melihat banyak unggahan dan banyak yang mendukung gugatan. Orang-orang juga bertanya tentang dokumen sekolah dan pemeriksaan oleh KPU serta Bawaslu. Sekarang perdebatan itu masih ramai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ramainya percakapan digital setelah putusan MK menunjukkan ruang publik tetap aktif mengikuti proses hukum dan menelaah keterangan yang muncul di persidangan. Sorotan yang bergeser pada verifikasi dokumen oleh KPU dan Bawaslu juga memperlihatkan perhatian warga tidak hanya tertuju pada figur, melainkan pada prosedur administrasi penyelenggaraan pemilu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Meski perkara berakhir secara hukum, isu tersebut masih ramai diperbincangkan di ruang digital.

Analisis Drone Emprit terhadap percakapan publik pada 10 September hingga 6 Oktober 2026 mencatat 93.411 mention dari X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Threads, dan media online. Total engagement mencapai 355,68 juta.

1. Percakapan melonjak lebih dari 800 kali

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menengok kondisi SDN 07 Bulango Utara. (Foto: Setwapres)

Sebelum gugatan didaftarkan, isu tersebut hanya tercatat 113 mention dalam periode yang sama. Setelah perkara bergulir, percakapan meningkat lebih dari 800 kali lipat.

Jumlah mention yang sebelumnya berada di kisaran 400 hingga 1.100 per hari melonjak menjadi 8.360 pada 25 September. Puncaknya terjadi pada 6 Oktober dengan 9.325 mention saat MK membacakan putusan.

Di X, puncak percakapan justru terjadi pada 3 Oktober dengan 5.470 mention. Salah satu pemicunya adalah potongan persidangan ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dokumen pendidikan kepada pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Sentimen positif terhadap gugatan lebih dominan

Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Drone Emprit mencatat 51,1 persen percakapan bernada positif terhadap gugatan. Sebanyak 25,8 persen bersifat netral dan 23,1 persen negatif.

X menjadi kanal dengan sentimen paling positif terhadap gugatan, yakni 65 persen. Sementara Instagram menjadi platform dengan percakapan yang lebih berimbang, dengan 36 persen sentimen positif dan 34,2 persen negatif.

Media online cenderung lebih netral dengan porsi 45,7 persen. Pemberitaannya banyak menggunakan bingkai mengenai MK yang tidak menerima gugatan.

Dari sisi emosi, kemarahan menjadi yang paling dominan dengan 33 persen, disusul antisipasi 19 persen dan keterkejutan 16 persen. Emosi kepercayaan hanya tercatat 5 persen.

3. Sorotan bergeser dari Gibran ke penyelenggara pemilu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menemui orang tua siswa yang anak-anaknya terdampak keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri Pasusukan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/09/2026). (Dok. Setwapres)

Menurut Drone Emprit, salah satu perkembangan penting dalam percakapan publik adalah bergesernya perhatian dari Gibran ke proses verifikasi dokumen oleh penyelenggara pemilu.

Keterangan dalam persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA ketika Suket penyetaraan diterbitkan menjadi salah satu isu yang banyak dibicarakan. Dokumen yang disebut tersedia adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch.

Proses verifikasi KPU dan Bawaslu juga mendapat sorotan. Termasuk keterangan KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan serta pernyataan Bawaslu mengenai keterbatasan akses.

Perdebatan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Sejumlah unggahan di media sosial juga membandingkan proses verifikasi dokumen yang dialami guru dengan proses administrasi pendidikan dalam perkara tersebut.

4. Putusan MK belum mengakhiri perdebatan

Sidang lanjutan mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Drone Emprit melihat adanya perbedaan pembacaan publik terhadap putusan MK. Secara prosedural, gugatan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan rezim sengketa hasil pemilu yang telah lewat.

Namun, sebagian pendukung gugatan menilai keterangan yang muncul selama persidangan memperkuat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan. Akibatnya, kemenangan prosedural di MK tidak otomatis mengakhiri perdebatan di ruang digital.

Narasi lanjutan seperti #GibranTidakBisaMaju2029, laporan ke Bareskrim, dan wacana pemakzulan mulai muncul. Isu tersebut juga beririsan dengan berbagai persoalan lain yang menjadi perhatian publik, sehingga pembahasan mengenai dokumen pendidikan berpotensi berkembang menjadi perdebatan mengenai kelayakan kepemimpinan.

Temuan Drone Emprit menunjukkan putusan hukum dapat mengakhiri sebuah perkara, tetapi belum tentu mengakhiri pertanyaan publik.

Jika sejumlah pertanyaan yang muncul selama persidangan masih diperdebatkan, isu tersebut berpotensi kembali menjadi perhatian pada momentum politik berikutnya, termasuk menjelang 2029.

Curated For You

Editorial Team

Related Article