Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu atas kepemilikannya. Melansir Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), secara istilah zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat pada akhirnya disalurkan kepada kelompok-kelompok yang berhak menerimanya atau disebut sebagai asnaf. Kata zakat sendiri berasal dari kata “zaka” yang secara bahasa memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Secara garis besar, dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Masing-masing jenis memiliki ketentuan dan objek berbeda, mulai dari harta yang wajib dizakati hingga waktu pelaksanaannya.
Berikut penjelasan dua jenis zakat dalam Islam, sebagaimana mengutip laman Nahdlatul Ulama (NU), Senin (9/3/2026).
