Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dikenakan wajib lapor.

"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Whisnu saat dihubungi, Minggu (26/6/2022).

1. Polri telah mengajukan pencekalan

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Whisnu menjelaskan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, disamping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.

2. Henry dan June dibebaskan guna menaati HAM

Editorial Team

Tonton lebih seru di