Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dikenakan wajib lapor.
"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Whisnu saat dihubungi, Minggu (26/6/2022).
1. Polri telah mengajukan pencekalan
Whisnu menjelaskan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
"Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, disamping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.