Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penahanan tersangka pelaku TPPO yang terdampar di Sukabumi (dok. Dirjen Imigrasi)
Penahanan tersangka pelaku TPPO yang terdampar di Sukabumi (dok. Dirjen Imigrasi)

Intinya sih...

  • Ditjen Imigrasi menangkap 2 WNI yang menyelundupkan 28 imigran ilegal ke Australia.
  • Ke-28 WNA dan 2 WNI ditemukan di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi dan dilimpahkan kepada Ditjen Imigrasi.
  • DH dan MA diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar karena membawa WNA tanpa visa.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dan menahan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yakni DH dan MA. Mereka adalah tersangka yang menyelundupkan 28 imigran ilegal ke Australia. Keduanya kini sudah ditahan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Pusat.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju
Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH
dan MA. Di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian
Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan
menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai
daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,
Saffar Muhammad Godam, Kamis (8/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di