Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Instruktur Selam Asal Maladewa Ditangkap di Sabang, 24 Tahun Menyusup

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • WNA asal Maladewa ditangkap di Sabang karena pemalsuan dokumen dan tinggal ilegal di Bali selama 24 tahun.
  • AS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang, penanganan kasus akan pindah ke kejaksaan negeri Sabang.
  • Ditemukan dua paspor dan izin tinggal palsu, serta kesulitan membuktikan memiliki keluarga dan teman di Sabang.

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa di Iboih, Sabang pada 16 Juli 2024. AS, ditangkap atas Tindak Pidana Keimigrasian. Dia terdeteksi saat operasi pengawasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara Sahim sudah berada di Indonesia dari akhir tahun 90-an dan berada di Bali atau sudah sekitar 24 tahun menyusup ke Indonesia. Dia terus memperbaharui dokumennya dengan cara difotocopy, bukan secara resmi.

"Sebelumnya yang bersangkutan itu memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi di akhir tahun 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Jadi masuk ke wilayah Sabang itu di akhir tahun 2023," kata dia di kantornya, Kamis (8/8/2024).

1. Ditahan 20 hari sejak 31 Juli 2024

Ilustrasi tersangka (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi tersangka (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

AS ditangkap dan kini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

"Mengenai penanganan, saat ini memang sedang kita lakukan penindakan penanganan projusticia di mana apabila nanti berkas kami sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penanganan tersebut pindah ke jaksa, yaitu di kejaksaan negeri Sabang," kata dia.

2. Barang bukti yang ditemukan di tangan AS

Menjelajahi Pulau Rubiah dengan kapal (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari tangannya ditemukan dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas namanya dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

Dia diduga melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

3. Pertama kali tangani kasus seperti ini

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Sabang, Mirza Dwitri Patria mengungkapkan, AS mengaku mempunyai keluarga tetapi tidak bisa membuktikannya.

Selain itu saat ditanya apakah dia punya teman di Sabang dia mengakui ada, namun hingga saat ini tak ada yang menghubungi ke pihak imigrasi.

"Apapun itu, keterangan yang tersangka tidak mempengaruhi proses penyelidikan, karena yang kita selidiki adalah alat bukti yang diawal dengan barang bukti dan saksi-saksi selain saksi tersangka," katanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang baru pertama kali menangani kasus seperti ini, meskipun daerah ini sering dikunjungi WNA sebagai destinasi wisata.

"Karena karakternya Sabang ini adalah tempat wisata. Jadi kebanyakan orang WNA yang ke sini hanya datang 3 hari, 4 hari," kata Mirza.

4. Kapal yang bersandar juga diperiksa

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh (IDN Times/Lia Hutasoit)

Untuk mendeteksi pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Sabang melakukan berbagai upaya, termasuk patroli rutin, kerja sama dengan masyarakat, dan penggunaan jaringan intelijen. Pihaknya juga melakukan patroli cyber untuk memonitor aktivitas WNA di media sosial. Selain itu, Kantor Imigrasi Sabang bekerja sama dengan instansi lain seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI untuk mengadakan operasi bersama.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanang berkomitmen menjaga Sabang aman dari pendatang asing yang ilegal. Kapal-kapal yang bersandar juga diperiksa.

"Tapi kalau memang dia sudah masuk dan berhenti di wilayah kita itu akan kita lakukan mendatangi kapal tersebut," katanya.

Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi, termasuk kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Dengan jumlah personel yang terbatas, pihaknya berupaya maksimal. Koordinasi dengan pusat yang jauh di Jakarta juga menjadi tantangan tersendiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us