Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Duduk Perkara Korupsi Program MBG dan Mark-up Harga oleh Dadan Cs
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
  • Ketiganya diduga menunjuk yayasan mitra fiktif yang terafiliasi dengan pejabat BGN serta menerima insentif miliaran rupiah setiap hari melalui manipulasi sistem verifikasi mitra.
  • Mereka juga melakukan mark-up besar pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun; kini ditahan 20 hari oleh Kejagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

"Namun, pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN tidak memenuhi syarat," kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya menunjuk SPPG dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, ketiganya juga melakukan mark-up harga pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa di BGN, melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga, dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.

Adapun pengadaan yang di-markup adalah:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.

4. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Editorial Team

Related Article