Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai, pengembalian gratifikasi seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga resmi, bukan kepada pihak pemberi.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pernyataan ini disampaikan Firman Subagyo sekaligus menyoroti pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," kata Firman kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
