"Tim juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Kronologi Menhut Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Sebelum OTT KPK

- Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan dirinya menerima amplop dari Bupati Kuansing saat audiensi resmi, lalu segera memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.
- Amplop dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK, dengan proses resmi disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai di Polres Kuantan Singingi.
- Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing serta menyatakan siap kooperatif mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, membeberkan kronologi dirinya menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Peristiwa itu terjadi pada saat keduanya audiensi di Kemenhut pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menhut menegaskan, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Menhut, di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
1. Amplop telah dikembalikan 17 hari sebelum OTT

Dia mengatakan, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermaterai.
“Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat tanggal 5, tapi ternyata tidak bisa karena hari Jumat, 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL. Akhirnya saya katakan, kalau begitu (kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni),” kata dia.
2. Menhut bantah melepas kawasan hutan

Menhut juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dia memastikan, hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” kata dia.
Raja Juli kembali menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Sengingi,” ujar dia.
3. Menhut menyatakan bakal kooperatif

Namun demikian, Menhut menyatakan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia pun akan kooperatif jika ada panggilan KPK.
“Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Raja Antoni.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tangkap tangan berlangsung di Kuantan Singingi, Riau. Dalam tangkap tangan ini, KPK menyita sejumlah bukti. Antara lain transaksi keuangan dan mobil.
"Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," kata dia.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Bupati Kuansing telah menjadi tersangka.




















