Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)
Sementara, Satgas MBG Pemkab Jember menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur di dalam pengelolaan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari. Temuan itu diperoleh setelah tim melakukan inspeksi mendadak pada Kamis, 16 Juli 2026. Sidak tersebut melibatkan Satgas MBG, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, puskesmas, serta unsur Muspika setempat.
Tim Satgas MGB, Akhmad Helmi Luqman menjelaskan, berdasarkan laporan yang dihimpun, keluhan para siswa tidak muncul sesaat setelah menyantap makanan. Keluhan baru dirasakan beberapa waktu kemudian.
"Pada Selasa dan Rabu banyak siswa dilaporkan tidak masuk sekolah karena mengeluhkan sakit perut. Dari situ kami bersama lintas sektor langsung melakukan penelusuran," ungkap Helmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan setidaknya tiga persoalan yang menjadi perhatian. Pertama, makanan diduga dikonsumsi melewati batas waktu aman. Menu yang disajikan merupakan makanan basah yang semestinya langsung disantap setelah dibagikan.
Namun, di lapangan makanan justru dibawa pulang oleh siswa, dipanaskan kembali, lalu baru dikonsumsi pada sore hingga malam hari. Padahal, berdasarkan ketentuan, jeda antara makanan disajikan hingga dikonsumsi tidak boleh melebihi empat jam.
Temuan kedua berkaitan dengan penyimpanan bahan baku. Satgas menemukan sebagian bahan makanan disimpan dalam kondisi terbuka, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi bakteri maupun menurunnya standar higienitas.
Selain itu, satgas juga mencatat izin IPAL (Instansi Pengolahan Air Limbah) milik SPPG Karangsono belum terbit dan masih dalam proses pengajuan di dinas kesehatan.