Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK soal Amplop Raja Juli: Pemberian Harusnya Ditolak Sejak Awal

KPK soal Amplop Raja Juli: Pemberian Harusnya Ditolak Sejak Awal
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menegaskan setiap pemberian yang berpotensi gratifikasi harus ditolak sejak awal sebagai bentuk integritas dan menjaga independensi pejabat publik.
  • Pejabat yang tak bisa menolak pemberian wajib melapor ke KPK melalui aplikasi GOL KPK, situs resmi, atau Unit Pengendalian Gratifikasi dalam 30 hari kerja.
  • KPK mencatat 1.596 laporan gratifikasi pada triwulan pertama 2026, sementara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop uang dari Bupati Kuansing namun telah mengembalikannya sebelum OTT terjadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemberian uang berpotensi menjadi gratifikasi seharusnya ditolak sejak awal. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait skandal amplop berisi uang yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Budi, Sabtu (18/7/2026).

“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.

1. Gratifikasi bisa dilaporkan langsung atau online

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, apabila pejabat tak bisa menolak, mereka bisa langsung melaporkan kepada KPK. Laporan bisa dilakukan secara langsung maupun online melalui aplikasi GOL KPK dan situs web pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di setiap instansinya masing-masing paling lambat 30 hari kerja sejak objek atau benda tersebut diterima,” ujar Budi.

2. KPK terima 1.596 laporan gratifikasi di triwulan pertama 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengungkapkan, pelaporan gratifikasi pejabat negara mengalami peningkatan. Hingga kuartal I-2026, KPK menerima total 1.596 pelaporan gratifikasi.

Mayoritas pelaporan ini berasal dari instansi Kementerian/Lembaga yang mencapai 1.038 (65,04 persen) pelaporan serta BUMN/BUMD sebanyak 352 (22,06 persen) pelaporan.

"Peningkatan jumlah pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pemberian yang diterima, tetapi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara, dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas," ujarnya.

3. Raja Juli akui terima amplop isi uang

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Skandal amplop untuk Raja Juli terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK mengungkapkan,Suhardiman juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Penerimaan itu diduga untuk mengurus alih fungsi hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

Terpisah, Raja Juli secara terbuka di hadapan media massa mengakui telah menerima amplop berisi uang dari Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026). Keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Raja Juli mengaku berkomitmen memberantas korupsi. Ia akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.

"Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga anti-korupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Ia menegaskan, tak ada kawasan hutan yang dikeluarkan dari Kuansing.

"Dan sekali lagi, eh amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum eh OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More