Dugaan Korupsi di Muara Enim, Eks Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, tahun 2019. Kali ini, KPK memeriksa Aries HB selaku mantan Ketua DPRD dan Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim.
"(Pemeriksaan) bertempat di Rumah Tahanan Klas I Palembang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (18/11/2021).
1. KPK telusuri aliran dana suap
Ipi mengungkapkan para saksi memenuhi panggilan. KPK memeriksa mereka sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," jelas Ipi
2. Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim sudah jadi tersangka
KPK telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Ahmad Reo Kosuma (F-Demokrat), Subahan (F-PBB), Muhardi (F-Hanura), Piardi (F-PKB), Marsito (F-PPP), Fitrianzah (F-Gerindra), Mardiansah (F-NasDem), Ishak Joharsah (F-PDIP), Indra Gani (F-PDIP), dan Ari Yoga Setiaji (F-Demokrat).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan para tersanga diduga kecipratan uang suap mulai dari Rp50 juta hingga 500 juta. Suap tersebut diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD terhadap program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Khususnya, kata dia, terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
3. Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani sudah jadi terpidana
Ahmad Yani saat ini telah berstatus sebaga terpidana. Ia dipenjara di Rutan Negara Palembang, Sumatra Selatan, selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tertanggal 26 Januari 2021. Dalam putusan itu, MA memperberat hukuman Ahmad Yani dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Ahmad Yani dinyatakan bersalah menerima suap pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.