Dukcapil Serahkan 59 Akta Kematian Jemaah Haji Indonesia pada Keluarga

Jakarta, IDN Times - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jemaah haji asal Indonesia kepada pihak keluarga.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan informasi kematian dan surat keterangan kematian jemaah haji Indonesia diperoleh, setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
"Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian," kata Zudan.
"Pada Ahad (24/7/2022) kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jemaah haji dari Konjen RI Jeddah. Dari 43 jemaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili" lanjutnya.
1. Ini 43 akta kematian yang sudah diterbitkan
Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang, Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, dan Pemalang 1 orang.
Kemudian, akta kematian lainnya yaitu Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.