Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dukung Andrie Yunus, Mahasiswa Gelar Aksi Protes di Depan POM TNI AD
Aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa kolektif Merpati di depan kantor polisi militer TNI Angkatan Darat (AD). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Mahasiswa Kolektif Merpati menggelar aksi spontan di depan POM TNI AD menuntut transparansi penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
  • Oditurat Militer II-Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat anggota TNI pelaku penyiraman ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta beserta sejumlah barang bukti dan keterangan delapan saksi.
  • Berkas perkara dilimpahkan tanpa keterangan dari korban Andrie Yunus karena masih dirawat di RSCM, namun oditur menyatakan dakwaan tetap kuat dengan visum dan kesaksian lain sebagai alat bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Suasana lalu lintas di area Jalan Medan Merdeka Timur sedikit tersendat pada Kamis (16/4/2026) sore. Sebab, sejumlah mahasiswa yang menamakan diri 'Mahasiswa Kolektif Merpati' melakukan aksi protes di depan kantor polisi militer TNI Angkatan Darat (AD).

Mereka membentangkan spanduk dengan tulisan 'serangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah terorisme dan percobaan pembunuhan berencana'. Selain itu, ada pula poster bertuliskan tagar '#KamiBersamaKontraS, Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus.'

Pantauan IDN Times di lokasi, beberapa personel penjaga polisi militer dengan baret biru dongker terkejut karena POM TNI AD didatangi sejumlah orang untuk berunjuk rasa. Mereka terlihat sibuk berkomunikasi dengan handy talky (HT). Sedangkan di saat yang bersamaan personel dari kepolisian menghampiri aksi unjuk rasa itu.

Juru Bicara Kolektif Merpati, Arief Bobhil, mengakui aksi pembentangan spanduk dilakukan secara spontan dan tanpa ada pemberitahuan lebih dulu. Lantaran hal itu, maka mereka tak bisa lama melakukan aksi simbolik tersebut.

"Kami memang spontan melakukan ini karena kami juga sedang dalam perjalanan menuju ke Aksi Kamisan," kata Arief kepada IDN Times.

1. Mahasiswa akan lakukan aksi protes di depan POM TNI tiap Kamis

Sekelompok mahasiswa membentangkan poster dalam aksi protes di depan markas polisi militer TNI Angkatan Darat (AD). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Arief mengatakan, keberadaan Kolektif Merpati di depan markas POM TNI Angkatan Darat (AD) untuk memprotes tertutupnya proses penyidikan upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus. Sejauh ini, POM TNI hanya mengungkap empat anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).

"Apalagi mereka bersikeras membawa kasus ini agar tetap diadili di pengadilan militer. Bagi kami, proses tertutup ini tentu hanya akan memperpanjang impunitas," katanya.

Arief juga menyebut upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS itu harus diselidiki oleh tim independen agar dilakukan penyelidikan pro yustisia. "Sehingga nantinya bisa menelusuri sampai ke aktor intelektualnya. Kasus Andrie sepatutnya dibawa ke pengadilan umum," imbuhnya.

Ia menambahkan, Kolektif Merpati akan mendatangi markas POM TNI AD tiap hari Kamis.

2. Berkas perkara kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke pengadilan militer

Oditur militer II Jakarta ketika melimpahkan berkas Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sementara, Oditurat Militer II-Jakarta pada Kamis (16/4/2026) resmi menyerahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Jakarta Timur. Namun, yang diserahkan ke pengadilan hanya berupa berkas dan sejumlah barang bukti. Keempat anggota TNI yang menjadi pelaku lapangan tidak ikut dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur serta surat pendapat hukum Kaotmil. Keputusan penyerahan perkara dari papera (Perwira Penyerah Perkara) telah kami terima. Sehingga nomor perkara dengan register nomor 55/A/207/ALAU IV 2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari oditur II-07 Jakarta ke pengadilan militer II-08 Jakarta," ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, ketika memberikan keterangan pers di pengadilan militer pada hari ini.

Ia mengatakan, di dalam berkas terdapat keterangan mengenai barang bukti dan tersangka. Total ada empat tersangka, di mana tiga merupakan perwira dan satu bintara.

"Selain itu ada keterangan dari 8 saksi, yakni lima orang terdiri dari militer dan tiga orang warga sipil," kata perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu.

Menurut keterangan daftar barang bukti yang IDN Times lihat, ada sejumlah benda yang menjadi barang bukti yakni satu buah gelas tumbler, satu buah kacamata, satu buah kaos putih, satu buah celana panjang, satu buah helm warna hitam dan busanya, satu buah kemeja, satu buah accu bekas serta satu botol isi sisa cairan pembersih karat.

3. Berkas dilimpahkan ke pengadilan militer tanpa ada keterangan dari Andrie Yunus sebagai korban

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya juga mengakui berkas empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras dilimpahkan ke pengadilan militer tanpa memasukan keterangan dari Andrie Yunus selaku korban. Hal itu lantaran Andrie masih dalam perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Meski begitu, Andri meyakini dakwaan yang mereka susun tetap kuat.

"Kami oditur dan sekaligus sebagai penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut dua kali kepada dalam hal ini diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Namun, ada penyampaian dari LPSK bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai beberapa waktu ke depan karena alasan kesehatan," ujar Andri di Pengadilan Militer Jakarta.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum acara berkas perkara tetap dapat dilimpahkan oleh polisi militer kepada jaksa penuntut atau oditur. Perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu menyebut, keterangan Andrie sebagai saksi korban tidak mutlak dibutuhkan.

"Di sini keterangan saksi korban memang sangat dibutuhkan. Tetapi, tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum. Kemudian, kami juga sudah kantongi keterangan dari para saksi yang melihat dan keterangan dari para tersangka," tutur dia.

Menurutnya, sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk bisa dijadikan pedoman dari penyidik untuk segera dilimpahkan. Andri berharap proses peradilan militer bisa berlangsung cepat, sederhana dan biaya yang ringan.

Editorial Team