Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara soal polemik hukuman kebiri yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto kepada pelaku pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur. Hingga saat ini, sang pelaku, Aris (20) masih menunggu kejelasan mengenai hukuman kebiri yang akan dijalaninya.
Vonis yang tengah menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat ini telah diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui Perppu ini merupakan tindak lanjut dari kasus pemerkosaan yang dialami Yn, siswa SMP di Bengkulu, yang berusia 14 tahun. Yn diperkosa 14 orang dan dibunuh pada 2016 lalu.