Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra di Rutan Salemba

- Kejagung menahan eks anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, selama 20 hari di Rutan Salemba terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO tahun 2022.
- Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Yeka disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa Yeka diduga sengaja menghalangi proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka disangka melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahwa tersangka disangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026).
Penahanan dilakukan setelah Kejagung menetapkan Yeka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut. Syarief mengatakan Yeka terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
"Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” katanya.














