Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Kasus Korupsi CPO (IDN Times/Dini Suciningrum)
Intinya Sih
  • Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
  • Penyidik Kejagung menggeledah kantor Ombudsman serta rumah Yeka di kawasan Cibubur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.
  • Kasus ini berkaitan dengan perkara minyak goreng yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Yeka terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

"Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” katanya di Kejagung, Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika.

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terhadap rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (10/3/2026).

Syarief menjelaskan, dari penggeledahan di dua lokasi itu penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam kasus tersebut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

Anang mengatakan, penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ujar Anang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More