Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Anggota Ombudsman Diduga Ubah Materi Laporan CPO

Mantan Anggota Ombudsman Diduga Ubah Materi Laporan CPO
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Kasus Korupsi CPO (IDN Times/Dini Suciningrum)
Intinya Sih
  • Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO tahun 2022.
  • Yeka diduga mengubah materi laporan hasil investigasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng menjadi laporan soal pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
  • Perubahan laporan tersebut dinilai melawan hukum karena berpengaruh pada rekomendasi Ombudsman agar Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan DMO dalam perkara minyak goreng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keterlibatan Yeka bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022.

"Saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media," ucap Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026).

Menurut Syarief, hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.

"Bahwa saudara YHF telah merubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," katanya.

Ia menjelaskan, perubahan materi laporan itu membuat ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan RI direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut.

"Jadi perluketahui bahwa DMO ini merupakan perbuatan melawan hukum yang kita sangkakan terhadap perkara minyak goreng pada tahun 2022," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More