Jakarta, IDN Times - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mendukung kebijakan kerja dari rumah (WFH) sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global. Adapun, kebijakan ini bertujuan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Salah satu langkah utamanya yakni penerapan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, pada hari Jumat.
"Saya dapat arahan, mungkin Pak Wamen juga dengar ya, sudah mulai diberlakukan WFH (Work From Home), kalau tidak salah itu hari Jumat. Nanti secara resmi akan ada surat resminya. Ini baru lisan saja. Nanti kita mulai hari Jumat," kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/4/2026).
