YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

- YLBHI menilai pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung tidak berdasar dan seharusnya diambil alih oleh KPK demi menjaga independensi hukum.
- Pelimpahan kasus dinilai membuka peluang intervensi kekuasaan serta melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga YLBHI mendesak KPK segera mengambil alih penyidikan sesuai kewenangan dalam UU KPK.
- YLBHI juga meminta Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi politik dalam penegakan hukum dan membuktikan komitmen antikorupsinya agar prinsip independensi serta rule of law tetap terjaga.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang akan disidik oleh Kejaksaan Agung. YLBHI menilai, pelimpahan perkara itu tidak berdasar dan penuh kejanggalan.
"Sesuai dengan undang-undang, mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang. Bukan malah diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, di dalam keterangan, Selasa (14/7/2026).
Dia menilai, pelimpahan kasus itu menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Sebab, akan merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penegakan hukum juga akan semakin tergerus," kata dia.
Isnur mengatakan, kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie menimbulkan kemarahan publik karena melibatkan aktor penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan pemberantasan korupsi.
"Dia diduga kuat malah menjadi bagian dari barisan pelaku korupsi itu sendiri," ujar Isnur.
1. Pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum tidak dikenal di dalam KUHP

YLBHI menilai, pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum tidak dikenal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Nomor 30 Tahun 2002 Jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Isnur, hal itu menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Apalagi lembaga penegak hukum yang sama-sama berwenang mengusut korupsi justru pejabatnya terlibat dalam jaringan atau menjadi pelaku korupsi itu sendiri," kata Isnur.
Situasi tersebut juga dinilai melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi. Dalam situasi seperti ini, kata dia, eksistensi KPK sebagai lembaga yang independen dan berintegritas dalam penanganan kasus korupsi mutlak diperlukan.
"Apalagi pada UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A tertulis dengan jelas bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian," ujar dia.
Selain itu, nilai dugaan korupsi yang dilakukan mencapai lebih dari Rp1 miliar sehingga berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki landasan formil yang jelas untuk menangani kasus tersebut, bukan malah dilimpahkan dan ditangani sendiri oleh Kejaksaan Agung.
2. Pelimpahan kasus berpotensi membuka terjadinya intervensi

Menurut Isnur, adanya pelimpahan penyidikan kasus dari kepolisian ke Kejaksaan Agung membuka celah untuk dilakukan penundaan, perlindungan terhadap pelaku utama, dan intervensi kekuasaan dari unsur eksekutif, legislatif atau yudikatif. Hal tersebut, kata dia, sudah diantisipasi oleh Pasal 10A di UU KPK.
"Hal ini semakin mendesak karena FA sebelumnya adalah pejabat di Kejaksaan Agung. Oleh karena itu langkah yang tepat secara hukum adalah pengambilalihan oleh KPK bukan sekedar memindahkan kasus dari kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Isnur.
Isnur mengatakan, apabila langkah itu ditempuh oleh KPK, maka bisa menjadi momentum untuk memulihkan independensi dan kewenangan KPK yang selama ini sudah dilemakan sejak revisi UU KPK pada 2019 lalu.
Selain itu, YLBHI turut mempertanyakan tindak lanjut dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Idealnya, ujar dia, setiap perkara diusut tuntas hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
"Namun, di tengah proses penyidikan yang berjalan, Polri malah melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung, bukan dalam kerangka pelimpahan berkas untuk kepentingan penuntutan. Melainkan pelimpahan di tahap penyidikan," kata dia.
3. YLBHI desak Prabowo tidak intervensi dalam upaya penegakan hukum

Di dalam catatannya, YLBHI turut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmennya memberantas korupsi dengan tidak melakukan intervensi apa pun dalam penegakan hukum, termasuk penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Dugaan adanya intervensi dari Istana, dicatat YLBHI lewat adanya pertemuan tertutup antara Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI di Istana Negara pada Sabtu (11/7/2026). Selain itu, sehari sebelum perkara dilimpahkan, Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian tertulis di dalam surat nomor B-3256/F.2/Fd.2?07/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Polri sendiri diketahui memiliki 1.376 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sedangkan, TNI mengelola 452 unit SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2025. Bahkan, ditargetkan TNI bakal mengelola 2.000 SPPG.
"Maka, YLBHI mendesak Presiden Prabowo untuk membuktikan komitmen antikorupsinya itu dengan tidak melakukan intervensi apapun dalam penegakan hukum. Intervensi politik bakal mengaburkan penegakan hukum, mencederai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan serta menghancurkan tatanan negara hukum Indonesia (rule of law)," ucap Isnur.



















