Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, partainya setuju penggunaan uang kartal (uang tunai atau fisik berupa kertas dan logam) dibatasi dalam tahapan pemilu sebagaimana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mendorong pembatasan uang kartal diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas di parlemen.
Usulan tersebut disampaikan KPK menyusul adanya hasil kajian Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Viva menilai pembatasan uang kartal bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan.
"PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas," kata Viva kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
