Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dukung KPK, PAN Minta Pembatasan Uang Kartal Diatur di RUU Pemilu
Viva Yoga hadir di kediaman Prabowo pada Selasa (15/10/2024). (IDN Times/Amir Faisol)
  • PAN melalui Viva Yoga Mauladi mendukung usulan KPK untuk membatasi penggunaan uang kartal dalam tahapan pemilu dan mendorong agar aturan ini dimasukkan ke dalam RUU Pemilu.
  • Viva menilai pembatasan uang tunai dapat menjadi langkah reformasi biaya politik, mendorong transparansi, serta mengurangi praktik politik transaksional demi terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
  • KPK sebelumnya mengusulkan lima poin perbaikan penyelenggaraan pemilu, termasuk pembatasan uang tunai, penguatan integritas penyelenggara, reformasi kampanye, serta penerapan sistem elektronik secara bertahap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, partainya setuju penggunaan uang kartal (uang tunai atau fisik berupa kertas dan logam) dibatasi dalam tahapan pemilu sebagaimana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mendorong pembatasan uang kartal diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas di parlemen.

Usulan tersebut disampaikan KPK menyusul adanya hasil kajian Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Viva menilai pembatasan uang kartal bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan.

"PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas," kata Viva kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

1. UU Pemilu belum atur pembatasan uang kartal

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga (IDN Times/Amir Faisol)

Viva menjelaskan pembatasan uang kartal belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, undang-undang sekarang hanya membatasi pengaturan sumbangan maksimal individu dan perusahaan swasta serta laporan dana kampanye.

Di sisi lain, ia mendorong penambahan pasal tentang batas transaksi tunai, kewajiban non-tunai melalui bank, e-walet, QRIS, serta mekanisme pengawasan integrasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye," kata Wamentrans RI itu.

2. Pembatasan uang kartal jadi alat reformasi biaya politik

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengajak anak muda ikut program transmigrasi. (Dok. Humas Kementerian Transmigrasi).

Menurut Viva, pembatasan uang tunai bisa jadi alat kontrol sebagai bagian dari reformasi biaya politik asalkan hukum harus ditegakkan secara adil. Di samping itu, ia menekankan pentingnya perubahan kebiasaan elite partai serta pemilih untuk menghilangkan pola transaksional suara di pemilu.

Ia meyakini, suara rakyat dapat mengendalikan arah demokrasi, dibandingkan kekuatan uang pemilik modal. Sehingga akan tercipta keadilan politik, kesetaraan kompetisi dan pemilu yang berintegritas.

"Pembatasan uang tunai bisa jadi alat kontrol sebagai bagian dari reformasi biaya politik asalkan hukum harus ditegakkan secara adil," kata dia.

3. KPK dorong pembatasan uang kartal dalam pemilu

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.

Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.

Editorial Team