Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah Hindari Agenda Parpol

PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah Hindari Agenda Parpol
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar revisi RUU Pemilu diambil alih pemerintah untuk menghindari dominasi agenda partai politik dalam tahap awal pembahasan.
  • Para pimpinan parpol tengah melakukan diskusi informal lintas partai guna memetakan isu krusial seperti ambang batas dan mencari titik temu agar RUU Pemilu lebih inklusif.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak akan tergesa-gesa demi menghasilkan regulasi berkualitas yang minim potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu diambil alih pemerintah. Menurutnya, selama ini perubahan UU Pemilu biasanya bukan berasal dari parlemen.

Menurut dia, RUU Pemilu didasarkan atas inisiatif pemerintah bisa menghindari agenda parpol di awal pembahasan. Namun, kalau pun ada perbedaan pandangan, pembahasannya bisa diakumulasi pada saat membahas daftar invetarisasi masalah (DIM).

"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

1. Pimpinan parpol mulai bahas RUU Pemilu

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Komisi VII DPR RI itu mengatakan, secara formal, pembahasan RUU Pemilu belum ada, tetapi diskusinya baru terbatas di lintas partai. Menurut dia, ada banyak tema dan topik yang dibicarakan terkait RUU Pemilu yang diharapkan bisa dibawa kepada pembicaraan lintas fraksi.

"RUU pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya," kata Legislator PAN itu.

2. Pimpinan parpol mencari jalan keluar

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Di luar parlemen, Saleh mengatakan para pemimpin parpol masih sama-sama mencari titik temu untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam RUU Pemilu. Salah satunya terkait usulan ambang batas yang beragam dari setiap fraksi di DPR.

"Harus diakui bahwa pembicaraan informal lintas partai saat ini sudah ada. Namun itu adalah pembicaraan awal untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul. Termasuk juga mencarikan jalan keluar dan alternatif lain jika ada kebuntuan," kata dia.

Ia mengatakan, partai politik memahami RUU Pemilu merupakan fondasi utama bagi terhadap kokohnya demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun. Oleh karena itu, ia mengatakan, RUU pemilu harus mengakomodir seluas mungkin kepentingan parpol, pemerintah, dan masyarakat.

"Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan," kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

3. DPR hindari gugatan RUU Pemilu di MK

Ilustrasi pemilu/kampanye (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi pemilu/kampanye (IDN Times/Agung Sedana)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, parlemen tidak mau buru-buru membahas perubahan UU Pemilu. Menurut dia, UU Pemilu kerap mengalami perubahan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi baru agar tidak kembali menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan, pembahasan RUU Pemilu di parlemen tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa agar uu yang dihasilkan berkualitas untuk meminimalisasi gugatan ke MK.

"Kita bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat. Kita kan bingung, MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Related Articles

See More