Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak perlu khawatir lagi akan menghadapi prosedur yang rumit dan panjang untuk mengembangkan bisnisnya. Alasannya, saat ini pemerintah mengatur dan memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Dalam mendukung implementasi PP No. 7/2021, BRI berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop & UKM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kantor Staf Presiden (KSP), serta dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan Bank BRI di Bandung, Jawa Barat,  Selasa (6/4).

1. PP No. 7 Tahun 2021 memastikan tak ada lagi UMKM yang kesulitan modal

Default Image IDN

Kehadiran PP No. 7/2021 menjamin kemudahan bagi pelaku UMK untuk mengurus izin usaha, standardisasi produk, serta sertifikat produk halal. Seluruh dokumen tersebut bisa diurus dan didapatkan pelaku UMK melalui layanan daring dan tanpa diambil biaya sedikit pun.

Selain mengatur kemudahan perizinan, Pemerintah juga memastikan alokasi Kredit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk UMKM akan selalu tersedia. Jaminan ini diberikan untuk memastikan agar tak ada lagi UMKM yang kesulitan untuk mendapat akses modal dan pengembangan usaha ke depannya.

2. Ini komitmen BRI mendukung PP No. 7 Tahun 2021

Topics

Editorial Team

EditorBANK BRI

Tonton lebih seru di