Bangun Jalur Puncak II, Pemkab Bogor Masih Kurang Lahan 1,5 Hektare
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih membutuhkan pembebasan lahan sekitar 1,5 hektare untuk merealisasikan pembangunan Jalur Puncak II.
"Dari data yang ada rata-rata yang masih harus dibebaskan ke masyarakat itu, 1,5 hektare sisanya," ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika di Cibinong, Bogor, dikutip dari ANTARA, Rabu (9/3/2022).
Namun, menurutnya terdapat skenario lain agar Pemkab Bogor tidak perlu melakukan pembebasan 1,5 hektare lahan, yakni menggunakan lahan di sekitaran Sirkuit Sentul sebagai akses keluar-masuk Jalur Puncak II.
1. Jalur Puncak II akan dibangun dengan panjang 62,8 kilometer
Pembangunan jalur yang juga disebut Poros Tengah Timur (PTT) itu secara keseluruhan membutuhkan lahan seluas 115 hektare, sebanyak 63 persennya merupakan tanah hasil hibah dari para pemilik lahan. Selebihnya, masih membutuhkan pinjam pakai kawasan hutan.
Jalan yang secara konsep memiliki panjang 62,8 kilometer itu rencananya dibangun dalam dua tahap, tahap pertama sepanjang 48,7 kilometer menghubungkan wilayah Sentul Bogor hingga Istana Cipanas Cianjur, serta tahap dua sepanjang 18,5 kilometer yang menghubungkan Wargajaya Bogor hingga Green Canyon di perbatasan Karawang.
Baca Juga: Cegah Macet 17 Jam Terjadi Lagi, Puncak Diberlakukan Ganjil-Genap
2. Jalur Puncak II penanganan jangka panjang kepadatan lalu lintas Jalur Puncak
Editor’s picks
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin bersama Bupati Cianjur Herman Suherman mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membangun Jalur Puncak II untuk penanganan jangka panjang kepadatan lalu lintas Jalur Puncak.
"Saya kira kita butuh solusi (penanganan kemacetan) yang lain, solusi yang kami selalu gaungkan. Hari ini Bupati Cianjur juga sangat ingin mendorong bahwa solusi untuk kemacetan Puncak adalah (pembangunan) Puncak II," ungkap Ade Yasin.
Menurutnya, pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap ataupun sistem satu arah hanya merupakan penanganan kepadatan volume kendaraan secara jangka pendek.
3. Masyarakat kerap memilih jalur Puncak II meski jalan dalam kondisi rusak berat
Jalur Puncak II yang membentang di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, menjadi solusi bagi pengendara yang terjebak macet total di jalur Puncak, meski sebagian besar landasan jalan alternatif itu dalam kondisi rusak berat.
Bahkan pada Minggu (27/2/2022), ribuan pengendara memilih untuk melintas di jalur Puncak II, agar tidak terjebak antrean panjang hingga berjam-jam di jalur utama, meski landasan jalan sebagian besar rusak dan licin karena tertimbun tanah tebing yang banyak terdapat di sepanjang jalan tersebut.
Meski jalan rusak, pengendara hanya membutuhkan waktu tiga sampai empat jam untuk sampai ke wilayah Bogor, lebih cepat dibandingkan terjebak di jalur Puncak, sehingga petugas mengarahkan pengendara untuk memilih jalur alternatif Puncak II, meski jalan masih rusak.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan pihaknya juga berharap pemerintah pusat segera mengabulkan pembangunan jalur Puncak II karena tahun sebelumnya, pemkab sudah menganggarkan dana Rp6 miliar untuk pembangunan jalan tembus Puncak II menuju jalur utama yang akan dibangun pemerintah pusat.
"Kita berharap segera terwujud pembangunan Puncak II dari anggaran pemerintahan pusat karena mengandalkan anggaran dari pemerintah daerah sangat minim. Jalur Puncak II merupakan solusi satu-satunya, mengatasi macet total di jalur Puncak," katanya.
Baca Juga: Libur Hari Raya Nyepi, Lalu Lintas di Puncak Bogor Ramai Lancar