Guru Silat Cabuli Muridnya, Jika Tak Dituruti Diancam Bakal Kesurupan

Pelaku mengaku sudah 10 kali mencabuli kedua korban

Jakarta, IDN Times - Jajaran Polres Jakarta Utara menangkap seorang guru silat di Cilincing berinisial NK (40) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/11/2020).

1. Pelaku mengaku sudah 10 kali mencabuli kedua korban

Guru Silat Cabuli Muridnya, Jika Tak Dituruti Diancam Bakal KesurupanIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sudjarwoko menjelaskan korban pencabulan adalah AF (14)--yang masih berstatus pelajar-- dan EFW (18). Keduanya merupakan murid perguruan silat tersebut.

Kronologinya, tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna. Namun jika permintaan itu tidak dituruti, maka kedua muridnya akan kesurupan.

"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu," kata Kapolres.

Baca Juga: Pria Penjaga RPTRA Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 

2. Terancam hukuman pidana 15 tahun penjara

Guru Silat Cabuli Muridnya, Jika Tak Dituruti Diancam Bakal KesurupanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi menyita barang bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

3. Penjaga RPTRA di Kembangan juga ditangkap beberapa hari lalu karena mencabuli bocah

Guru Silat Cabuli Muridnya, Jika Tak Dituruti Diancam Bakal KesurupanIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki juga berinisial AA (14) ditangkap jajaran Polsek Kembangan. Pelaku berinisial ML merupakan penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Diduga pelaku ML sudah melakukannya sebanyak kurang lebih 20 kali,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan dilansir dari ANTARA, Selasa (17/11/2020).

Imam mengatakan perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban menemukan pesan meresahkan dari seseorang bernama kontak Tomlol. Sang Ibu kemudian menanyakan pesan tersebut kepada anaknya.

"Akhirnya, korban mengaku jika dirinya selama ini diperlakukan tidak senonoh oleh ML, yang diketahui merupakan tenaga honorer Kelurahan Meruya Utara yang bertugas menjaga RPTRA," kata Imam.

Baca Juga: Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini Kronologinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya