Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi

Apif Firmansyah diduga kecipratan duit Rp6 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Peneteapan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola.

"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dan kawan-kawan yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

1. Apif jadi kepercayaan sejak Zumi Zola jadi bupati

Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka KorupsiZumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Setyo menjelaskan Apif sudah menjadi kepercayaan sejak Zumi Zola menjadi Bupati Tanjung Bajang Timur. Ketika Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi, Apif dipercaya mengurus sejumlah keperluannya, seperti mengelola kebutuhuan dana operasional dengan meminta fee dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi.

Uang yang dikumpulkan Apif dari para kontraktor mencapai Rp46 miliar. Sebagian uang terebut dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi atas perintah Zumi Zola.

Baca Juga: Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK

2. Apif diduga kecipratan duit Rp6 miliar

Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka KorupsiPlt Jubir KPK, Ali Fikri. (dok. Humas KPK)

Apif diduga turut kecipratan duit hasil korupsi tersebut. Setyo mengatakan, Apif diduga sempat menikmati uang tersebut dan sudah dikembalikan sebagian kepada KPK.

"AF diduga menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya. Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian Rp400 juta ke KPK," ujarnya.

3. Apif ditahan di Rutan KPK

Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka KorupsiGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik KPK menahan Apif selama 20 hari pertama mulai 4-23 November 2021 di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih. Apif akan menjalani isolasi mandiri dulu selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya