KPK Usulkan Kirim Tim untuk Bantu Satgas BLBI 

KPK telah bertemu Mahfud MD bahas penanganan kasus BLBI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan untuk mengirimkan tim dalam membantu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami juga ada beberapa satgas (satuan tugas) yang akan ikut di situ. Artinya, kita kolaborasi antara Ditjen Kekayaan Negara terus kemudian Kepolisian, Kejaksaan dengan KPK sama-sama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021), dikutip dari ANTARA.

1. Masing-masing instansi penegakan hukum tetap pada kewenangannya

KPK Usulkan Kirim Tim untuk Bantu Satgas BLBI Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Menurut Karyoto, masing-masing instansi tetap pada kewenangannya, seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang bertugas untuk menagih kepada para obligor.

"Kalau Kejaksaan yang Jamdatun-nya menagih kepada para obligor ini. Kalau memang ada ya semuanya punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak kan tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini sudah mulai persiapannya, baru pengumpulan-pengumpulan," ujar Karyoto.

Baca Juga: [BREAKING] Duh! Selama 22 Tahun Negara Harus Tanggung Bunga Utang BLBI

2. KPK sempat diundang Mahfud MD bahas penanganan BLBI

KPK Usulkan Kirim Tim untuk Bantu Satgas BLBI Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Karyoto mengatakan, komisi antirasuah juga telah diundang oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membahas penanganan BLBI tersebut.

Karyoto menyebut jika para obligor tersebut jujur dalam menyerahkan aset maka tidak akan ada tindak pidana.

"Saya pernah ikut rapat dengan Pak Mahfud juga, memang sengaja kami disuruh datang. BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya ini jujur menyerahkan misalnya asetnya berapa-berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan ada tindak pidananya tetapi ketika misalnya asetnya di-mark up ketika memasukkan harga di-mark up terus kemudian ketika jualnya diturunkan harganya, ini adalah celah-celah, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan," tuturnya.

Dia menambahkan, jika memang nantinya ada potensi tindak pidana maka dipastikan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

 

3. Mahfud MD minta para obligor dan debitur dana BLBI lunasi utangnya kepada negara

KPK Usulkan Kirim Tim untuk Bantu Satgas BLBI Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Mahfud mengharapkan agar para obligor dan debitur dana BLBI memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.

Mahfud menegaskan bahwa hubungan antara para debitur dan obligor dana BLBI dengan negara adalah hubungan perdata. Oleh karena itu, proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satgas BLBI kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.

Meski demikian, kata dia, hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.

"Sekarang ini, sudah menjadi hak negara untuk menagih," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud lagi, meskipun sepenuhnya pemerintah akan mengupayakan selesai sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya