Upaya Kemnaker Lindungi Pekerja dan Kelangsungan Usaha Akibat Covid-19

Menaker instruksikan beberapa imbauan kepada para gubernur

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi pandemi virus corona dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

SE yang ditandatangani pada 17 Maret 2020 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Para gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," ujar Menaker Ida di Jakarta, Selasa (17/3).

1. Menaker Ida memberikan sejumlah imbauan untuk para pekerja dan perusahaan terkait kasus Covid-19

Upaya Kemnaker Lindungi Pekerja dan Kelangsungan Usaha Akibat Covid-19IDN Times/Kemnaker

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” ujar Menaker Ida.

2. Perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan kelangsungan usaha

Upaya Kemnaker Lindungi Pekerja dan Kelangsungan Usaha Akibat Covid-19IDN Times/Kemnaker

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 diterbitkan dengan mempertimbangkan karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. Maka dari itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

“Kita minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida.

Adapun langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” tutur Menaker Ida.

3. Kemnaker mendorong setiap pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan terkait menghadapi Covid-19

Upaya Kemnaker Lindungi Pekerja dan Kelangsungan Usaha Akibat Covid-19Ilustrasi (IDN TImes/Arief Rahmat)

Tindakan pencegahan yang dimaksud Menaker Ida antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” kata Menaker Ida.

Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga, atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya