Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Firli menjelaskan bahwa Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp221,9 miliar. Selama periode tersebut para pejabat di perbendaharaan DItjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tak sesuai ketentuan.
Manipulasi pembayaran itu diduga menyebabkan selisih bayar Rp27,6 miliar. Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka. Berikut rinciannya:
- Priyo Andi Gularso: Rp4,75 miliar
- Novian Hari Subagjo: Rp1 miliar
- Lernhard Febian Sirait: Rp10,8 miliar
- Abdullah: Rp350 juta
- Christa Handayani Pangaribowo: Rp2,5 miliar
- Haryat Prasetyo: Rp1,4 miliar
- Beni Arianto: Rp4,1 miliar
- Hendi: Rp1,4 miliar
- Rakhmat Annashikhah: Rp1,6 miliar
- Maria Febri Valentine: Rp900 juta
Kasus ini menyebabkan keruggian negara Rp27,6 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, KPK baru menerima pengembalian Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram.
Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.