Eks Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jakarta, Times - Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar divonis 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Ia dinilai turut serta korupsi dalam perkara yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
"Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti kurungan enam bulan," lanjutnya.
Ada sejumlah hal meringankan dan memberatkan vonis.
Dalam hal yang memberatkan, hakim menyebut Alwin Albar pernah dipidana dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, hakim menyebut terdakwa berterus terang selama sidang dan tidak berbelit-belit.
Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Alwin Albar dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Diketahui, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, didakwa turut serta melakukan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Ia disebut turut serta menerbitkan kebijakan kerja sama PT Timah dengan sejumlah perusahaan pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP) atau mitra dalam penambangan.