Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
"Menyatakan terdakwa Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara," lanjutnya.
Berbeda dengan Ira, dua terdakwa lain, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun denda Rp250 juta subsider 3 kurungan.
Sebelumnya, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ira disidangkan bersama dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebut para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Diketahui, Ira Puspadewi didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, merugikan negara Rp1,25 triliun. Kerugian negara itu timbul dari akuisisi yang dilakukan ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara.
Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie (pemilik Jembatan Nusantara) Rp1,25 triliun. Adapun kerugian negara Rp1,25 triliun yang didakwakan Jaksa terdiri dari tiga komponen, yakni nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, serta dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.
