Imigrasi Limpahkan 10 WNA Investor Palsu ke Kejaksaan

- Sepuluh WNA asal Pakistan dan Irak diserahkan ke Kejaksaan Tangerang karena diduga memakai dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal investor di Indonesia.
- Penyidikan menemukan perusahaan penjamin fiktif, rekening tidak valid, serta tanda tangan dan data investasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
- Para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b UU Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, sementara pemerintah menegaskan tetap terbuka bagi investor asing yang sah.
Jakarta, IDN Times - Modus penyalahgunaan izin tinggal investor kembali terbongkar. Kantor Imigrasi Tangerang melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Mereka diduga menggunakan data dan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal terbatas (Itas) investor di Indonesia.
Kesepuluh tersangka terdiri atas delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan dalam pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 19 November 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan, penyidik mulai mencurigai legalitas investasi para WNA setelah pemeriksaan di lapangan.
"Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
1. Para tersangka bbelum ada di Indonesia

Penyidik kemudian memverifikasi dokumen perusahaan penanaman modal asing (PMA) bersama BKPM.
Hasilnya, para tersangka diketahui belum berada di Indonesia saat akta pendirian perusahaan, RUPS hingga pengalihan saham dibuat. Tanda tangan pada dokumen perusahaan juga berbeda dengan spesimen resmi dalam berita acara pemeriksaan.
2. Rekening penjamin tidak valid

Penyidikan turut mengungkap rekening perusahaan penjamin di BCA dan Bank Mandiri berstatus tidak valid.
Alamat perusahaan yang dicantumkan juga fiktif, mulai dari pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong hingga virtual office yang masa sewanya telah habis. Salah satu sponsor WNI bahkan menggunakan NIK palsu yang terdaftar atas nama orang lain di database Dukcapil.
3. Tak pernah setor modal investasinya

Menurut penyidik, para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan aktivitas usaha, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau izin tinggal yang diperoleh dari dokumen atau keterangan palsu diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. Penegakan hukum ini kami proses secara tuntas hingga persidangan guna memberikan efek jera yang kuat," kata Hasanin.
4. Indonesia tetap buka pintu bagi investor asing

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, Indonesia tetap membuka pintu bagi investor asing yang sah, tetapi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
"Indonesia sangat terbuka bagi investor asing yang berkualitas dan memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional. Namun, kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing yang mencoba menyalahgunakan visa investor atau memalsukan dokumen legalitas untuk tinggal secara tidak sah di Indonesia," kata dia.
5. Dikenakan pasal UU Keimigrasian

Dia memastikan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing juga akan terus diperketat di seluruh Indonesia.
Kasus ini diproses menggunakan Pasal 123 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda kategori IV.



















