Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Bui karena Korupsi

WhatsApp Image 2025-10-30 at 16.08.02.jpeg
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena korupsi.
  • Dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
  • Kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun timbul dari akuisisi ASDP pada PT Jembatan Nusantara yang memperkaya pemiliknya sejumlah tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Berbeda dengan Ira, dua Terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyebut para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Ira Puspadewi didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, merugikan negara Rp1,25 triliun. Kerugian negara itu timbul dari akuisisi ASDP pada PT Jembatan Nusantara.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie (Pemilik Jembatan Nusantara) Rp1,25 triliun.

Kerugian negara Rp1,25 triliun yang didakwakan Jaksa terdiri dari tiga komponen yakni nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, serta dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Tolak Uji Materiil, MK: Usia Pensiun Guru Tidak Bisa Disamakan Dosen

30 Okt 2025, 21:01 WIBNews