Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Makassar, Rabu (29/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Salah satu aktivis KATA Sulsel, Ady Anugrah Pratama yang juga pengacara di LBH Makassar, mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas PT CLM di Lutim karena melakukaan serangkaian praktik melawan hukum.
"Ya, dugaan tindakan melawan hukum itu antara lain PT CLM diduga tidak memiliki izin limbah B3, sementara perusahaan ini mendominasi dugaan pencemaran sungai Malili (Luwu Timur)," beber Ady Anugrah.
Menurut Ady, perusahaan tambang nikel PT CLM dalam melakukan produksi, diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Lalu, dalam membangun pelabuhan di perairan Lampia Malili, tidak melakukan konsultasi transparan dengan masyarakat.
"Sementara dampak dari operasionalnya pelabuhan ini selain diduga mengakibatkan pencemaran pesisir, juga sumber mata pencarian masyarakat di sana," tegas Ady.
Catatan KATA Sulsel hingga 2022, sekitar 128.824,82 hektare kawasan hutan Sulsel telah dibebani oleh konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan atau IUP eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114 izin.
Sejak 2021, KATA telah melakukan peninjauan perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satunya perusahaan PT CLM yang diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi tambang.